
Ket:Sidang Pembacaan Agenda Dakwaan, Pelaku Penganiayaan Jonikalep Lakaro di Pengadilan Agama Kalabahi. (Dok. Istimewa Spiritnesia.com)
Spiritnesia.com, Alor – Sidang Pembacaan Agenda Dakwaan, Pelaku Penganiayaan Jonikalep Lakarol di Markas Kodim Alor, Oditur Militer menegaskan Sersan Fachrul M Kau, Pratu Israel A Mau, dan Pratu Imesrailindo Nenabu akan dikenakan hukuman disiplin. Dan para terdakwa mengakui kesalahan dan dikenakan Pasal 170 Jo 351.
Hal ini disampaikan Dedy Jahapay selaku Kuasa Hukum Jonikalep Lakarol kepada media ini melalui rilisnya pada Senin, 23/06/2025.
“Ke tiga pelaku tersebut dikenakan pasal 170 Jo 351. Sebab perbuatan ketiganya tak bisa dibenarkan,” jelasnya.
Kuasa hukum Dedy Jahapay, menegaskan bahwa, dengan bergulirnya proses persidangan tersebut menandakan bahwa kita semua warga negara sama di mata hukum dan tidak ada yang kebal hukum.
“Kita semua warga negara memiliki hak yang sama dan tidak seorangpun yang kebal Hukum. Dan terima kasih juga untuk DENPOM KUPANG yang bekerja luar biasa sampai dengan perkara ini di limpahkan ke persidangan,” ujar Dedy Jahapay.
Ia menyebut bahwa, dalam proses sidang yang berlangsung pada tanggal 17 Juni 2025 di Pengadilan Agama Kalabahi dengan agenda sidang pembaca dakwaan dan para terdakwa telah mengakui kesalahan. Dan dalam persidangan Hakim sangat fair dalam proses pemeriksaan, keluarga dan Kuasa Hukum menyatakan ada kepuasan tersendiri.
“Para terdakwa mengakui kesalahan mereka karena telah melakukan penganiayaan di dalam Kodim. Dan dalam Fakta persidangan terungkap keterangan terdakwa bahwa belum pernah ada sosialisasi atau penyuluhan hukum selama bertugas di Kodim Alor dan para pelaku belum pernah mendapat tugas operasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Dedy Jahapay menjelaskan bahwa sidang berikut pada tanggal 26 Juni dengan agenda tuntutan oleh Oditur Militer. Ia juga menyampaikan apresiasi khusus bagi DENPOM KUPANG yang bekerja luar biasa sampai dengan perkara ini di limpahkan ke persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Ditangkap tanpa alasan, Jonikalep Lakarol diduga dianiaya lima oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), didalam markas Komando Distrik Militer 1622 (Kodim) Kabupaten Alor.
Hal ini diungkapkan Jonikalep Lakarol ketika dikonfirmasi tim media ini melalui sambungan telpon seluler pada, Sabtu, 04/01/2025.
“Kejadian tersebut, itu berlangsung pada tanggal 02 Januari 2025, sekitar pukul 10.00, di Kelurahan Teluk Mutiara. Saya ditangkap oleh lima orang anggota TNI dan dibawa ke Markas Kodim 1622 tanpa alasan apapun dan setelah sampai di Kodim Saya di pukul dengan menggunakan Kabel dan di tendang beberapa bagian organ tubuh (kepala, badan, kaki, tangan, mulut mata dan hidung,” ungkap Jonikalep Lakarol.
Ia menyebut yang saat itu, ada lima anggota TNI yang ikut pukul dan keroyok.
“Saya ditangkap dan dibawa ke Markas Kodim dan dianiaya oleh lima orang anggota TNI disana,” jelasnya.
Setelah penganiayaan, kata Jonikalep Lakarol, untung saja dirinya masih dapat diselamatkan oleh salah satu Kepala Lingkungan saat itu, dan dirinya dibawah ke rumah kediaman korban di Kelurahan Teluk Mutiara.
“Untung saja, saya masih bisa dapat pertolongan dari salah satu Kepala Lingkungan sehingga saya boleh kembali ke rumah di Kelurahan Teluk Mutiara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sekitar pukul 00:30 dirinya sempat dilarikan ke Polres Alor untuk membuat laporan polisi dan visum, namun, laporan korban tidak diterima oleh pihak Kepolisian dengan alasan tertentu dan pihak Polres minta untuk urus visum dan lain-lain nya itu langsung di Kodim 1622 Kalabahi saja.
“Sekitar pukul 00:30 dini hari, kami mendatangi Polres Alor untuk membuat laporan terkait penganiayaan tersebut, tetapi kami disarankan untuk langsung barusan langsung dengan pihak Kodim 1622 sementara,” katanya.