
Oplus_131072
Spiritnesia.com, Sumatra Utara – Warga Kota Tanjung Balai, Sumatra Utara, menolak aktivitas Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di wilayah mereka. Penolakan ini ditandai dengan pemasangan spanduk di beberapa kecamatan, seperti Datuk Bandar, Sei Tualang Raso, dan Teluk Nibung, pada Minggu, 15 Juni 2025.
Masyarakat Tanjung Balai menganggap aktivitas PMI ilegal dapat mencoreng nama baik wilayah mereka karena bertentangan dengan hukum. Salah satu warga, MS, dari Kecamatan Teluk Nibung, menyatakan bahwa aktivitas tersebut membahayakan keselamatan jiwa calon korban karena akomodasi yang digunakan tidak layak dan tidak memikirkan faktor keselamatan.
Masyarakat Tanjung Balai menolak PMI ilegal karena beberapa alasan:
– Mencoreng Nama Baik Wilayah: Aktivitas PMI ilegal dianggap dapat merusak reputasi wilayah Tanjung Balai.
– Membahayakan Keselamatan Jiwa: Akomodasi yang digunakan tidak layak dan tidak memikirkan faktor keselamatan.
– Bertentangan dengan Hukum: Aktivitas PMI ilegal melanggar hukum dan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, pada 14 Mei 2025, aparat Tanjung Balai Asahan melakukan patroli dan mencegat kapal KM Sari Ulan I GT 15 yang membawa 20 penumpang, terdiri dari 18 laki-laki dan 2 perempuan, yang diduga berlayar dari Perairan Malaysia menuju Perairan Tambuntulang, Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Karena tidak ditemukan dokumen resmi yang sah, para pekerja migran non-prosedural dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Asahan untuk pendataan.
Menteri Karding Tegaskan Tak Boleh Ada yang Main-Main soal Urusan PMI. “Yang Nakal Saya Sikat Semua”. (Tim)