
Spiritnesia.com, Sabu Raijua – Bupati Sabu Raijua, Krisman B. Riwu Kore, SE., MM, menghadiri Sidang Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Penjelasan dan Penyerahan Dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sabu Raijua, pada Senin, 16 Juni 2025.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sabu Raijua ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Sabu Raijua, para Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda, para Pimpinan Perangkat Daerah, serta para Camat se-Kabupaten Sabu Raijua.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa penyusunan dokumen perubahan KUA dan PPAS tahun 2025 merupakan tahapan strategis dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, yang menjadi dasar bagi penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. “Perubahan ini merupakan konsekuensi logis dari dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan APBD berjalan yang memerlukan penyesuaian,” ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dedikasi dalam mendukung proses penyusunan dokumen ini, serta menyampaikan sejumlah pertimbangan utama dalam perubahan KUA-PPAS, antara lain:
1. Penyesuaian terhadap target pendapatan daerah
2. Perubahan alokasi belanja berdasarkan efisiensi dan kebijakan nasional/daerah
3. Pemenuhan belanja wajib dan mendesak
4. Arahan dari pemerintah pusat dan provinsi
5. Respons terhadap dinamika sosial, ekonomi, serta bencana alam dan non-alam
Dokumen perubahan KUA-PPAS juga merujuk pada dokumen Perubahan RKPD 2025 dan telah disesuaikan dengan arah kebijakan serta visi-misi Kepala Daerah terpilih dalam Rancangan RPJMD 2025–2029. Bupati menekankan pentingnya kerja cepat, efisien, dan tepat sasaran, serta meminta seluruh perangkat daerah agar fokus pada output dan outcome, serta menjauhi program yang tidak mendukung prioritas pembangunan.
Bupati juga menyampaikan gambaran struktur anggaran dalam perubahan APBD 2025 sebagai berikut:
– Pendapatan Daerah: Rp 618,57 miliar
– Belanja Daerah: Rp 503,69 miliar
– Defisit: Rp 66,81 miliar
– Pembiayaan Netto: Rp 66,81 miliar
– Total APBD setelah perubahan: Rp 685,39 miliar
Mengakhiri sambutannya, Bupati berharap dokumen perubahan KUA dan PPAS ini dapat segera dibahas bersama DPRD secara komprehensif dan ditetapkan menjadi dasar bagi perubahan APBD 2025. Ia juga mengimbau seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk aktif mengikuti tahapan pembahasan agar menghasilkan keputusan yang berkualitas dan tepat sasaran.
Ketua DPRD Sabu Raijua menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas kerja keras menyusun dokumen perubahan KUA-PPAS. Beliau menekankan pentingnya proses pembahasan bersama antara TAPD dan Banggar DPRD untuk memastikan sinkronisasi perencanaan pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Perubahan ini disusun untuk memastikan program prioritas berjalan lebih optimal, dari pemenuhan kebutuhan dasar hingga perbaikan layanan publik,” tegas Ketua DPRD. Dengan demikian, diharapkan bahwa perubahan KUA-PPAS dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Sabu Raijua.
Ketua DPRD juga mengingatkan bahwa pembahasan perubahan KUA-PPAS ini harus mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/640/SI tentang Arah Kebijakan Pembangunan Daerah. Dengan demikian, diharapkan bahwa seluruh proses dapat berjalan sesuai ketentuan serta mekanisme yang berlaku, sehingga hasilnya dapat berkualitas dan tepat sasaran.