
Spiritnesia.com, Sumba Barat – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur menegaskan bahwa praktik reklamasi ilegal yang terjadi di muara Sungai Rua, Desa Rua, Kecamatan Wanokaka, Kabupaten Sumba Barat, merupakan tindak pidana lingkungan hidup yang serius dan harus segera diproses hukum.
Hal ini disampaikan Koordinator Advokasi dan Pendamping Hukum WALHI NTT, Yulianto Behar Nggali Mara, kepada media ini melalui rilisnya pada Kamis, 17 Oktober 2025.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi telah memenuhi unsur tindak pidana lingkungan hidup,” tulis Yulianto.
Ia menyatakan bahwa kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh Liang Bun Tjien alias Aciu telah melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dan Berdasarkan hasil investigasi lapangan, WALHI NTT menemukan bahwa kegiatan penimbunan di muara sungai tersebut dilakukan tanpa izin lingkungan dan tanpa dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009.
Oleh karena itu, WALHI NTT menilai bahwa pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 98 ayat (1) dan (3) tentang perusakan lingkungan secara sengaja, Pasal 109 tentang kegiatan tanpa izin lingkungan dan pasal 69 ayat (1) huruf a dan b, yang melarang pencemaran, perusakan lingkungan, serta perubahan aliran sungai tanpa izin.
Lebih lanjut, Koordinator WALHI NTT, menegaskan bahwa reklamasi ilegal ini adalah bentuk perampasan ruang hidup masyarakat dan kriminalitas terhadap lingkungan. “Negara tidak boleh tunduk pada kekuatan modal yang merusak lingkungan,” ujarnya.
Ia minta Kapolres Sumba Barat untuk segera menyelidiki dan menetapkan status hukum terhadap pelaku dan Kejaksaan Negeri Waikabubak untuk memproses kasus ini hingga ke pengadilan.
“Proses hukum harus ditegakkan agar menjadi preseden bahwa lingkungan hidup bukan milik pribadi, dan setiap perusakan atas nama investasi akan diproses sebagai tindak pidana serius,” tandasnya.
WALHI NTT berharap agar aparat penegak hukum dapat menindak tegas pelaku reklamasi ilegal dan memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya.