Kategori
Hukum& Kriminal

Tidak Sesuai Jenis Kontrak! PH terdakwa Tegaskan: Jenis Kontrak Itu Lumsum Bukan Satuan Pada pembangunan Puskesmas Maradesa

Spiritnesia. Com, KUPANG – Penasehat Hukum (PH) terdakwa ABS (PPK) dan ERS (Penyedia) dalam kasus pekerjaan pembangunan Gedung Baru Puskemas Maradesa, Sumba Tengah T.A. 2018, menanggapi jawaban/tanggapan JPU (Replik) yang mengatakan TETAP PADA TUNTUTAN bagi kliennya. PH menyebut, seharusnya Jaksa Penuntut Umum pahami baik lebih dahulu soal jenis kontrak dalam pekerjaan itu adalah Lumpsum. Jadi mestinya dengan perhitungan jenis Kontrak Lumpsum. Bukan dengan perhitungan jenis kontrak harga satuan. Jelas akan berbeda pemahaman.

Demikian dikatakan PH Terdakwa, Marsel Radja, SH usai Tanggapan JPU atas nota pembelaan terdakwa dalam Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua, I Nyoman Agus Hermawan, SH., MH bersama dua Hakim Anggotanya, di Ruang sidang, Pengadilan Negeri Kupang. Kamis, (19/9/2024).

“Ini mngadili sebuah perbedaan pemahaman. Harusnya pahami lebih dahulu apa itu jenis kontrak lumpsum dan kontrak harga satuan. Bagaimana jenis kontraknya lumpsum, lalu dakwaannya dengan perhitungan harga satuan?. Maka itu, kami tetap meminta kepada majelis hakim bebaskan kedua terdakwa. Karena tidak terbukti Melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ujar PH terdakwa.

Dalam sidang itu, JPU menyerahkan tanggapannya (Replik) atas nota pembelaan terdakwa secara tertulis. Didalam replik itu tertulis JPU ‘TETAP PADA TUNTUTAN’ (menuntut 1 Tahun dan 8 bulan, red) bagi kedua terdakwa yang telah dibacakan sebelumnya pada 05 September lalu. Alasannya, telah diuraikan berdasarkan alat bukti yang sudah dihadirkan di persidangan.

“Bukti yang diajukan mereka (JPU, red) justru bukti kontrak lumpsum. Ahli Politeknik Negeri Kupang sendiri mengakui kontrak yang digunakan untuk perhitungannya adalah sebagai kontrak lumpsum. Lalu bangunan telah sesuai GAMBAR dan sesuai Kualitasnya seperti kesimpulan dalam LHPnya. Sementara dakwaannya terkait kontrak harga satuan, dimana korelasinya? maka itu, terjadi perbedaan pemahaman dan dakwaan,” tegas PH terdakwa, Marsel Radja.

Marsel menjelaskan tentang kontrak lumpsum itu, dia akan berhadapan dengan titik lemah. “Lemahnya penyedia. Semua penyedia pasti menolak kontrak lumpsum ini. Karena sulit untuk memberikan profit. Mengingat semua resiko harus ditanggung oleh penyedia,” ungkap PH terdakwa.

Termasuk, lanjutnya, resiko-resiko yang tidak ada di dalam kontrak. “Bukti bahwa terdakwa beritikad baik, terlihat pada pekerjaan cutting bukit dan pembuatan jalan yang tidak ada dalam kontrak. Ditambah pekerjaan berupa pembangunan selasar dan saluran air yang tidak diperhitungkan. Bahkan, justru dikenakan denda keterlambatan yang jika dinilai dengan rupiah adalah Rp. 180.000.000,- (Cuting bukit ) + 40.000.000,- (pekerjaan pembuatan jalan) + 50.000.000 untuk pembangunan selasar dan saluran air + 282. 268.187, (denda keterlambatan), maka Terdakwa telah mengalami kerugian sebesar Rp. 552.268.187, -” urai Penasehat Hukum, Marsel.

Kemudian, Penasehat Hukum, Marsel Radja, berharap hakim yang mengadili kasus tersebut berpihak pada kebenaran. “Mudah-mudahan hakim berpihak pada kebenaran. Mudah-mudahan hakim jujur pada kebenaran,” harapnya.

Dapat diketahui dalam kasus ini, Terdakwa juga mengajukan Ahli Pembanding dari tim Pusat Studi Jasa Konstruksi (PSJK) Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang, yakni: Dr. Ir. RISMA MARLENO, ST., MT., IPU., MH dan Dr. Ir. ANDREAS W. KOREH, MT., IPM., Asean Eng, yang telah memberikan keterangan, penilaian, dan pendapat sebagai Ahli dalam persidangan dan telah pula menyerahkan HASIL KAJIAN PELAKSANAAN KONTRAK LUMPSUM PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG BARU PUSKESMAS MARADESA, baik kajian dan penilaian terhadap fisik bangunan Puskesmas maupun kajian hukum kontrak Jasa Konstruksi kepada Majelis Hakim.

Seperti yang disaksikan media dalam fakta persidangan beberapa waktu lalu, hadir sebagai Saksi Ahli, Dr. Ir. ANDREAS W. KOREH, MT., IPM., Asean Eng, mengatakan, “untuk mengetahui lebih detail tentang dimensi Bangunan Puskesmas, maka kami Tim PSJK melakukan pengukuran berbagai dimensi yang terbangun dengan mengacu pada bobot pekerjaan dalam kontrak dan gambar rencana, sebagai lampiran yang tidak terpisahkan dari kontrak kerja konstruksi. Ditemukan bahwa dimensi Bangunan Puskesmas Maradesa telah dibangun sesuai gambar rencana dan sudah dimanfaatkan selama 5 (lima) tahun. Ada asas manfaatnya,” jelas Andre Koreh dalam sidang saat itu.

Bahwa dalam dakwaan, lanjut Andre membeberkan, “telah terjadi kekurangan volume senilai Rp. 695 jt lebih, maka menghitung kekurangan volume pekerjaan pada Kontrak dengan jenis Kontrak Lumpsum, ‘menjadi tidak relevan dengan jenis kontrak yang disepakati yaitu Lumpsum Kontrak, (kontrak borongan) yang artinya tidak perlu menghitung volume satu persatu sebagai dasar pembayaran. Karena pembayaran dalam kontrak lumpsum selalu dan harus berdasarkan keluaran (out put),” ungkapnya.

Selain itu, Tim PSJK / Ahli Pembanding mencoba melakukan perhitungan volume sebagai uji petik atas dakwaan yang menyatakan telah terjadi kekurangan volume, pada 5 item pekerjaan, “mengikuti alur pikir dakwaan “dan mencoba menghitung volume terpasang, “seolah-olah kontrak tersebut adalah kontrak harga satuan, hasilnya adalah justru terdapat volume lebih di item pekerjaan pasangan pondasi batu gunung lantai senilai Rp. 159.168.903,24.” Urainya dalam sidang itu.

Diketahui, tim Penasehat Hukum dari terdakwa ABS (ABS (PPK) dan ERS (Penyedia) adalah Marsel W. Radja, SH, Santji Messakh, SH dan Kapistrano C. Ceme, SH.

Di akhir Sidang Replik, Majelis Hakim Ketua,  I Nyoman Agus Hermawan, SH., MH. menginformasikan bahwa diberikan kesempatan untuk tanggapan dari masing-masing (kedua) terdakwa pada tanggal 26 September 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *