
Dok. Istimewa
Spiritnedia.com, Medan – Kelima tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Methodist Medan, Carolina Hanna S, Nurhayati Sitandaon, Dora Lucyani Tambunan, Tiurma Mei Simanjuntak, dan Debora Verawati, menggugat rumah sakit tersebut ke Pengadilan Negeri Medan setelah di-PHK secara sepihak pada Januari 2025. Mereka memiliki masa kerja yang cukup lama, mulai dari 13 hingga 34 tahun.
Rumah sakit mengklaim bahwa PHK disebabkan oleh kerugian finansial akibat putusnya kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Namun, kuasa hukum para nakes menilai alasan tersebut tidak berdasar dan melanggar hukum.
Gugatan dengan nomor register 86/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Medan ini diajukan melalui Kantor Hukum Henry R.H Pakpahan, S.H & Yudi Karo Karo, S.H. Kuasa hukum menilai perhitungan pesangon yang diajukan pihak rumah sakit tidak adil dan jauh dari ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
– Hak-hak pekerja yang diabaikan, termasuk hak atas upah, pesangon, dan jaminan sosial
– Disnaker Medan gagal menjalankan fungsinya melindungi hak-hak pekerja
– Perhitungan pesangon tidak adil dan tidak mencerminkan keadilan bagi pekerja
Kuasa hukum menekankan bahwa gugatan ini bertujuan untuk mendapatkan keadilan dan hak-hak para nakes sesuai dengan masa bakti dan UU yang berlaku. Mereka berharap pengadilan akan memberikan putusan yang seadil-adilnya dan menjadi preseden bagi perlindungan hak-hak pekerja di Kota Medan.
“Kasus ini menjadi sorotan tajam atas hak-hak pekerja dan diduga lemahnya pengawasan Disnaker dalam melindungi kepentingan pekerja,” jelasnya kepada media ini pada Senin, 30/02025.
Ia juga berharap agar Menteri Kesehatan Republik Indonesia dan Menteri Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Kesehatan Kota Medan untuk segera memeriksa Rumah Sakit Methodist Medan diduga ada kejanggalan dalam manajemen rumah sakit yang merugikan para nakes.