Pemegang Saham Dukung Laporkan Dugaan Maladministrasi RUPS LB Bank NTT ke Ombudsman dan KPK

Spiritnesia.com, JAKARTA – Sejumlah Pemegang Saham bank NTT mendukung Lembaga PADMA Indonesia dan KOMPAK Indonesia, untuk melaporkan dugaan maladministrasi RUPS LB Bank NTT ke Ombusdman dan KPK RI.

Hal itu disampaikan Ketua Pembina PADMA Indonesia sekaligus Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa melalui rilis tertulis yang diterima media ini pada Jumat, 15 November 2024.

“Keberanian sejumlah Pemegang Saham untuk tidak hadir karena taat hukum patut kita dukung total. Mereka juga meminta dukungan Lembaga Hukum dan HAM PADMA INDONESIA dan KOMPAK INDONESIA untuk Laporkan Resmi Dugaan Kuat Maladministrasi RUPS Bank NTT ke Ombusdsman RI dan KPK RI,” tulis Gabriel Goa dalam rilis tersebut.

Menurut Gabriel, dugaan pemaksaan kehendak mengadakan RUPS LB Bank NTT Sabtu, 16 November 2024 telah kangkangi UU PT. Selain itu, pengundang RUPS LB adalah Komisaris Independen yang sudah berakhir masa jabatannya. Bukan oleh Komisaris Utama (Komut) yang sudah lolos seleksi,  fit and proper test dari OJK Pusat.

Sejumlah pemegang saham bank NTT, kata Gabriel, mendukung PADMA Indonesia dan KOMPAK Indonesia untuk melaporkan kasus tersebut ke KPK, termasuk untuk mengambil alih penanganan dugaan korupsi pembelian MTN 50 Miliar dari Kejati NTT, Kredit Macet 100 miliar PT. Budimas Pundinusa, dan penarikan panjar Rp1,5 miliar dari Bank NTT untuk talangi biaya Perayaan HUT Pancasila di Ende tahun 2022.

Ia menjelaskan, bahwa sejumlah Pemegang Saham Bank NTT mendukung langkah PADMA INDONESIA dan KOMPAK INDONESIA serta Penggiat Anti Korupsi dan Pers untuk mendesak Presiden RI perintahkan Mendagri mencopot PJ Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto.

“Karena diduga telah melakukan Penyalahgunaan Kekuasaan untuk ikut cawe-cawe merusak Bank NTT. Ban bukan mendukung Pilkada Serentak Yang Damai dan Adil 27 November 2024, menolong Korban Bencana Erupsi Lewotobi, memberantas mafia Human Trafficking dan mafia BBM Bersubsidi merampok hak-hak ekosob orang miskin NTT,” sebut Gabriel Goa.

Gabriel Goa yang dikonfirmasi lebih lanjut melalui oleh tim media ini melalui sambungan telepon selulernya (15/11) tentang siapa saja Pemegang Saham Bank NTT dimaksud, menolak menyebutkan identitas Pemegang Saham Bank NTT yang mendukungnya.

“Maaf adik, rahasia, tetapi bahwa sejumlah pemegang saham bank NTT mendukung PADMA dan KOMPAK untuk laporkan kasus maladministrasi ini ke Ombudsman, dan ke KPK RI terkait berbagai kasus dugaan korupsi di bank NTT yang hingga hari ini masih mengendap di Kejati NTT,” tandasnya.

RUPS LB Harus Sesuai Ketentuan UU PT dan POJK

Sementara itu, Plt. Dirut Bank NTT, Yohanes Landu Praing dalam rilis tertulis (Press Release) Pengurus Bank NTT Bersama Media Mitra pada Kamis, 14 November 2024 terkait RUPS LB Bank NTT menegaskan, bahwa pelaksanaan RUPS LB Bank NTT (16/11) harus sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (PT), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.

“Pelaksanaan RUPS LB harus sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku yaitu harus sesuai UU No 40 tahun 2007 pasal 79 dan POJK 17 tahun 2003,” ujar Landu Praing sebagaimana dalam press release tersebut.

Plt. Dirut Bank NTT itu mengungkapkan sejumlah agenda penting RUPS LB Bank NTT yaitu membahas kerjasama Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jatim dan penandatangan SHA atau Share Holder Agreement (SHA). Agenda berikut yaitu rotasi kepengurusan Bank NTT.

“RUPS hari Sabtu tanggal 16 berkaitan dengan kinerja Bank NTT. Khusus Untuk RUPS tanggal 16 November 2024 nanti berkaitan dengan KUB,” tandas Landu Praing.

Menurutnya, untuk memperlancar KUB dengan Bank Jatim, maka harus ada penandatanganan SHA oleh Pj Gubernur, yang diberikan kewenangan di dalam RUPS.

Selain itu, akan diatur pemberian kewenangan kepada Plt Dirut untuk penandatanganan CSSR atau turunan dari SHA. Berikut diberikan kewenangan untuk negosiasi valuasi saham antra Bank Jatim dan Bank NTT.

Plt. Dirut Bank NTT itu juga menyebut agenda lain RUPS LB Bank NTT yaitu periodesasi kepengurusan. Terkait ini, ia mengatakan, bahwa rotasi pengurus Bank NTT merupakan hal yang biasa,

“Kami sampaikan bahwa rotasi adalah hal yang lumrah dan dalam perjalanan sebuah perusahaan. Karena itu semua diputuskan di dalam RUPS Luar Biasa.

Namun dipastikan, bahwa rotasi pengurus bank NTT tidak akan menghambat proses KUB dengan Bank Jatim.

“Saya kira tidak menghambat proses KUB. Kita memiliki semangat dan tujuan yang sama untuk bank ini makin eksis ke depan.  (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *