
Ilustrasi gambar Ilegal Loggin kayu Sonokeling. (Dok. Istimewa SN)
Spiritnesia.com, Kefamenanu – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang, membenarkan status Komang Arya Weda Asmara, pelaku Illegal Logging di TTU sebagai tahanan titipan Kementerian Kehutanan yang dititipkan di tahanan Polres TTU.
Demikian disampaikan Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang kepada tim media ini melalui sambungan telepon seluler, pada Selasa, 08/07/2025.
“Benar, Komang sudah ditahan di tahanan Polres TTU dan statusnya sebagai tahanan titipan dari Kementerian Kehutanan terkait dengan kasus Illegal Logging,” ungkap Wilco.
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa Komang ditahan dan dititipkan di tahanan Polres TTU selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 7 Juli 2025.
Sebelumnya, pelaku Illegal Logging di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Komang Arya Weda Asmara, dikabarkan telah ditahan di Sel Kepolisian Resor (Polres) TTU usai diperiksa pihak Penegakkan Hukum (Gakkum) Bali Nusra di Kantor Dinas Kehutanan TTU. Penahanan ini merupakan langkah tegas dalam menangani kasus Illegal Logging yang merusak lingkungan dan sumber daya alam.
Polres TTU dan Kementerian Kehutanan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap kegiatan Illegal Logging dan kegiatan lain yang merusak lingkungan. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih baik dan sumber daya alam yang lebih lestari.