SPIRITNESIA.COM, KUPANG – Praktik dugaan sertifikat tanah tumpang tindih (double certificate) kembali mengguncang Kota Kupang. Kali ini, lahan seluas 1,5 hektare di Kelurahan Naioni, Kecamatan Alak, menjadi objek sengketa panas setelah muncul klaim kepemilikan sepihak yang diduga melibatkan proses administrasi gelap.
Aprianus Lona, pemilik sah lahan tersebut, meradang. Ia menyatakan tanah milik keluarganya telah diperjualbelikan oleh oknum tanpa izin maupun sepengetahuan ahli waris. Aprianus menegaskan bahwa pihaknya memegang dokumen otentik dan tidak pernah mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada siapapun.
Hal ini diungkapkan ahli waris Aprianus Lona saat ditemui kru media, Rabu (4/2/2026).
“Tanah itu tidak pernah kami jual. Tapi tiba-tiba muncul klaim dari pihak lain dan ada sertifikat baru. Kami heran bagaimana bisa terbit sertifikat lain di atas tanah yang sudah kami kuasai sejak lama,” ungkap Aprianus Lona.
Diduga seorang pria berinisial H mencuat dalam pusaran sengketa ini. Ia dituding sebagai pihak yang melakukan transaksi ilegal atas lahan tersebut. Keluarga Lona menilai tindakan H tidak memiliki dasar hukum dan menantang seluruh pihak untuk membuka data secara transparan di hadapan penegak hukum.
Kasus ini pun menyeret profesionalitas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang. Munculnya “sertifikat di atas sertifikat” memicu kecurigaan adanya celah dalam sistem verifikasi di lembaga negara tersebut. Keluarga korban mendesak BPN agar tidak menjadi “pemantik api” dalam konflik agraria ini.
“Kami berharap BPN jangan sampai menjadi pemicu masalah. Harus bekerja secara objektif dan terbuka,” tegas pihak keluarga.
Sebelumnya, pada September 2025, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kota Kupang, Martin Jamal Lilo, sempat berjanji akan melakukan pengecekan. Ia mengakui adanya laporan dari tiga pemegang sertifikat berbeda di lokasi yang sama. Namun, hingga awal 2026, janji tersebut seolah menguap tanpa kejelasan.
Kepala BPN Sulit Ditemui
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media Spiritnesia.com pada Kamis (5/2/2026) menemui jalan buntu. Untuk kedua kalinya, Kepala BPN Kota Kupang gagal ditemui. Petugas keamanan hanya meminta wartawan meninggalkan nomor telepon tanpa memberikan kepastian waktu pertemuan.
Hingga berita ini diturunkan, BPN Kota Kupang masih memilih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi terkait skandal sertifikat tumpang tindih di Naioni tersebut. Publik kini menanti, apakah BPN akan berdiri di sisi kebenaran atau membiarkan sengketa ini berlarut hingga memicu konflik fisik di lapangan.