Ket. Sekretaris Jendral KPA, Dewi Kartika. (Dok. Istimewa)
Spiritnesia.com, JAKARTA – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyayangkan dan mengecam keras pernyataan Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Subagyo, yang menuduh kebijakan Reforma Agraria sebagai penyebab kerusakan hutan dan bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Tudingan tersebut disampaikan Firman dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Gedung DPR RI pada 4 November 2025. Firman menyatakan bahwa pasca-reformasi hutan Indonesia hancur dan meminta Reforma Agraria dihentikan karena dianggap memicu longsor serta kerusakan jalan.
“Pernyataan tersebut sangat keliru, menyesatkan publik, dan menunjukkan miskinnya literasi mengenai masalah struktural agraria serta krisis lingkungan,” tulis KPA dalam keterangan resminya, pada Kamis, 18/12/2025.
KPA menegaskan bahwa menyalahkan Reforma Agraria adalah tindakan “kambing hitam” yang tidak berdasar. Menurut KPA, Reforma Agraria yang sejati sesuai mandat Konstitusi, Tap MPR IX/2001, dan UUPA 1960 justru belum dijalankan secara genuine di Sumatera.
Faktanya, akar masalah kerusakan hutan dan bencana ekologis adalah praktik monopoli tanah oleh korporasi yang diberi “karpet merah” melalui berbagai UU pro-konsesi. KPA memaparkan data ketimpangan yang akut:
Sektor Kehutanan: 535 korporasi menguasai 34,18 juta hektar tanah.
Sektor Perkebunan: 2.285 korporasi sawit menguasai 17,3 juta hektar.
Sektor Pertambangan: 959 korporasi mengeksploitasi 9,1 juta hektar.
“DPR sebagai pembuat UU selama ini justru memberikan privilege membabi-buta kepada badan usaha skala besar untuk deforestasi melalui HTI, HGU, IUP, hingga proyek strategi nasional seperti food estate,” tegas KPA.
KPA juga membantah klaim Firman bahwa kehancuran hutan dimulai sejak era reformasi. KPA mencontohkan kasus PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Sumatera Utara yang mengantongi izin sejak 1984 (Orde Baru). Konsesi tersebut telah merusak hutan hingga 269 ribu hektar dan merampas wilayah adat Tano Batak, yang hingga kini terus memicu banjir dan longsor namun tak kunjung ditutup oleh pemerintah.
KPA mengingatkan kembali hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 24 September 2025, di mana Pimpinan DPR dan Komisi IV sebenarnya telah menyepakati perlunya perbaikan tata kelola agraria. Salah satu tuntutan utamanya adalah Moratorium Konsesi—penghentian penerbitan izin baru bagi korporasi dan pengembalian tanah yang tumpang tindih dengan lahan rakyat melalui kerangka Reforma Agraria.
KPA menekankan bahwa Reforma Agraria justru merupakan jalan keluar untuk memulihkan fungsi ekologis dan menyelesaikan konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun.
“Reforma Agraria bukan sekadar bagi-bagi tanah, melainkan usaha sistematis untuk melindungi hak rakyat, memperbaiki ketimpangan, dan memulihkan lahan kritis berdasarkan kearifan lokal,” tutup pernyataan tersebut.
KPA mendesak Anggota DPR untuk lebih mengasah literasi dan berhenti mempolitisasi bencana di tengah derita rakyat Sumatera dengan pernyataan-pernyataan yang kontraproduktif terhadap komitmen Presiden Prabowo dan lembaga internasional dalam mendukung petani serta kelompok marginal.
