Spiritnesia.com, JAKARTA – Masa jabatan Frans Gana selaku Komisaris Independen Bank NTT disebut telah berakhir per 10 Juni 2024. Dengan demikian, surat pemberitahuan rencana RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) bank NTT oleh Frans Gana selaku Komisaris Independen Bank NTT dinilai tidak sah. Lebih dari itu, RUPS dinilai berpotensi tidak sah.
Demikian komentar Ketua KOMPAK Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia), Gabriel Goa melalui sambungan telepon selulernya pada Rabu, 13 November 2024 terkait rencana RUPS bank NTT.
“Beliau (Frans Gana, red) diangkat jadi Komisaris Independen Bank NTT sejak 10 Juni 2019 lalu sampai 10 Juni 2023. Artinya masa jabatannya sudah selesai. Kemarin kami dengar ada surat pemberitahuan untuk RUPS LB Bank NTT atas nama Komisaris Independen pak Frans Gana. Ini kami nilai tidak sah, RUPS berpotensi tidak sah. Bagaimana mungkin orang yang secara hukum bukan lagi Komisaris Independen, tetapi bersurat untuk RUPS LB?” kritiknya.
Gabriel menjelaskan, setelah masa jabatan Frans Gana selaku Komisaris Independen berakhir pada 10 Juni 2023 RUPS, masih ada perpanjangan waktu satu (1) tahun masa jabatannya sebagai Komisaris Independen hingga 10 Juni 2024.
Namun, lanjutnya, masa perpanjangan jabatan Frans Gana selaku Komisaris Independen Bank NTT pun telah selesai per 10 Juni 2024 lalu, sehingga status jabatannya sebagai Komisaris Independen Bank NTT dianggap sudah tidak sah secara hukum.
“Memang kami dengar ada SK Pj Gubernur terkait ini untuk perpanjang masa jabatannya, tetapi harus diingat bahwa dalam UU PT, Keputusan RUPS itu lebih tinggi dan sah secara hukum dibanding SK Gubernur, bahkan SK Gubernur tidak berlaku dalam konteks ini,” tegasnya lagi.
Gabriel mengatakan, pada RUPS LB Bank NTT Rabu, 8 Mei 2024 lalu, RUPS memutuskan memberhentikan Dirut dan Komut Bank NTT serta sejumlah Direksi dan Komisaris Bank NTT. Sedangkan Frans Gana selaku Komisaris Independen dipertahankan jabatannya.
“RUPS mempertahankan jabatannya, tapi RUPS bukan memperpanjang masa jabatannya selaku Komisaris Independen bank NTT. Kalimat ‘mempertahankan masa jabatan’ beda makna dengan ‘memperpanjang masa jabatan,” jelasnya.
Katanya lagi, jabatan Frans Gana sebagai Komisaris Independen dipertahankan di RUPS LB yang terjadi pada tanggal 8 Mei 2024. Dan saat itu Frans masih dalam masa perpanjangan waktu jabatan hingga 10 Juni 2024. Akan tetapi, setelah 10 Juni 2024, jabatannya sebagai Komisaris Independen bank NTT tidak berlaku lagi.
Dengan demikian, lanjutnya, selama belum ada RUPS dengan Keputusan RUPS yang berkekuatan hukum tetap (yang menegaskan jabatan Frans Gana sebagai Komisaris Independen, red), maka otomasi Frans Gana bukan lagi Komisaris Independen Bank NTT.
“Juga tidak sah mengeluarkan surat atau bersurat atas nama Komisaris Independen bank NTT, apalagi menginstruksikan persiapan RUPS LB Bank NTT dalam posisinya yang sudah tidak lagi sah. Ini bisa jadi kesalahan administrasi yang fatal,” sebut Goa.
Gabriel kembali menegaskan, jika RUPS LB bank NTT tetap dilaksanakan di atas dugaan maladministrasi tersebut, maka KOMPAK Indonesia memastikan akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman RI dan ke KPK RI terkait dugaan kolusi dan korupsi.
Hal senada disampaikan Pemegang Saham Seri B Bank NTT, Amos Corputy melalui sambungan telepon selulernya pada Rabu, 13 November 2024, menanggapi status Frans Gana sebagai Komisaris Independen Bank NTT.
Menurut Amos, status Frans Gana sebagai Komisaris Independen Bank NTT tidak sah pasca 10 Juni 2024. Dari sebab itu, segala tindakan administrasi Frans Gana atas nama dan sekalu Komisaris Independen Bank NTT terkait persiapan RUPS LB Bank NTT juga tidak sah.
“Jelas tidak sah status pak Frans sebagai Komisaris Independent, maka segala tindakan yang dibuatnya adalah tidak sah. Kecuali ada Keputusan RUPS yang memperpanjang masa jabatannya. Sampe saat ini tidak pernah ada keputusan RUPS untuk itu,” tegas Amos Corputy.
Menurut Amos, tindakan yang dilakukan Frans Gana masuk kategori maladministrasi dan berdampak hukum, karena sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT), ia diangkat RUPS sebagai Komisaris Independen untuk satu masa jabatan tertentu dan itu telah selesai. Dan otomatis dia bukan lagi Komisaris Independen Bank NTT. Kecuali RUPS punya Keputusan lain, bukan Keputusan Penjabat Gubernur NTT.
Lagi kata Amos Corputy, dalam RUPS LB tanggal 8 Mei 2024 lalu, Frans masih menjabat sebagai Ketua KRN dan ia masih dipertahankan di situ (sebagai Komisaris Independen bank NTT, red) untuk memproses lebih lanjut KRN. Akan tetapi sampai dengan 10 Juni 2024, otomatis jabatannya sebagai Komisaris Independen dan KRN telah selesai.
Ia memastikan, RUPS LB Mei 2024 lalu tidak memperpanjang masa jabatan Frans Gana sebagai Komisaris Independen Bank NTT.
“Yang lain diberhentikan. Hanya dia saja yang dipertahankan untuk memproses calon-calon yang lain itu (Komisaris Utama dan Komisaris Independen terpilih, red). Akan tetapi setelah 10 Juni 2024 semuanya sudah selesai, jabatannya otomasi selesai dan dia tidak boleh buat kegiatan apapun atas nama Komisaris Independen,” jelasnya.
Komisaris Independen bank NTT, Frans Gana yang dikonfirmasi awak tim media ini via pesan WhatssApp/WA pada Rabu, 13 November 2024 pukul 13:33 WITA menjawab dengan meminta media untuk mendalami Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PJOK) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.
“Terima kasih, tolong dalami PJOK 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum,” tulisnya singkat.
Ia lanjut meminta wartawan untuk bertanya lebih lanjut ke Direktur Kepatuhan Bank NTT. Ia juga menegaskan, dirinya menghindari konflik kepentingan tertentu. “Boleh tanya pak Dirkep, saya menghindari conflict of interest, mks” tulisnya.
Frans Gana selaku Komisaris Independen Bank NTT pada 09 November 2024 mengeluarkan surat kepada direksi bank NTT (Surat Nomor: 64/DK-PTBPDNTT/XI/2024) perihal:Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank NTT.
Dalam surat tersebut menyebut, menindaklanjuti Arahan/Petunjuk Penjabat Gubernur NTT selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTT, untuk pelaksanaan RUPS LB, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 14 November 2024).
Di surat tersebut, Frans Gana menyebut sejumlah agenda RUPS diantaranya yaitu 1) Persetujuan kerjasama antara Bank NTT dan Bank Jatim melalui Kelompok Usaha Bank (KUB);
2)Pemberian Kewenangan Kepada Pemegang Saham Pengendali Untuk Menandatangani Share Holder Agreement (SHA) dan kepada Plt Direktur Utama Bank NTT untuk melakukan negosiasi dan penetapan harga saham sesuai kajian KJPP serta menandatangani Conditional Share Subscription Agreement (CSSA)/ Perjanjian Pembelian Saham Bersyarat;
3)Penegasan terhadap Periodesasi Masa Jabatan Pengurus; 4)Lelang Jabatan Pengurus; 5)Perubahan Susunan Pengurus. (**)