
Spiritnesia.com, So’e – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang TTS melayangkan ultimatum keras kepada Polres Timor Tengah Selatan atas lambannya penanganan kasus percobaan pembunuhan terhadap NT, warga desa Tunis Kecamatan Fautmolo.
Lebih dari tiga bulan sejak laporan resmi dimasukkan, tersangka berinisial DF belum juga ditangkap dan masih bebas berkeliaran.
Ia menjelaskan bahwa, NT menjadi korban percobaan pembunuhan yang hampir merenggut nyawanya. Laporan resmi beserta hasil visum telah dilayangkan ke Polsek Amanuban Timur sejak 18 Mei 2025. Namun hingga saat ini, proses hukum dinilai stagnan dan tak menunjukkan perkembangan.
“Pihak kepolisian terkesan saling lempar tanggung jawab. Awalnya, kami diberi alasan bahwa kasus masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Amanuban Timur. Namun kemudian dikatakan bahwa kasus telah dilimpahkan ke Polres TTS,” ujar perwakilan keluarga korban.
GMNI TTS menilai, lambannya penanganan kasus ini merupakan bentuk nyata dari kelalaian dan pembiaran terhadap pelaku kekerasan. Bahkan, GMNI menyebut situasi ini sebagai kegagalan institusional yang mempermalukan citra kepolisian di mata publik.
“Alasan pergantian Kanit Reskrim dan pelimpahan kasus hanyalah dalih untuk menutupi ketidakefektifan dalam manajemen penyelidikan. Ini adalah cerminan buruknya penegakan hukum di wilayah TTS,” tegas Ketua GMNI TTS.
Lebih lanjut, GMNI Cabang TTS menyampaikan empat tuntutan kepada Kapolres TTS:
Segera menangkap pelaku DF tanpa menunda dengan alasan teknis.
Menyampaikan secara terbuka kepada publik alasan mandeknya penanganan kasus selama lebih dari 3 bulan.
Memberikan jaminan keamanan terhadap korban NT dan keluarganya dari segala bentuk intimidasi.
Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolsek Amanuban Timur, Kanit Reskrim, dan penyidik terkait.
GMNI juga mengingatkan, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas dari pihak Polres maupun Polsek, maka mereka siap menggerakkan massa dan melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan.
“Keadilan yang ditunda adalah keadilan yang dikhianati. Jangan pernah berpikir rakyat akan diam saat hukum dipermainkan,” ujarnya.