
Ketua GMNI Cabang TTS, Bene Asbanu. (Dok. Istimewa Melki)
Spiritnesia.com, TTS – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Cabang Timor Tengah Selatan (TTS), mengecam keras tindakan persetubuhan anak di bawah umur terhadap KF (16 tahun) di wilayah Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan terduga pelaku ke pihak kepolisian pada 18 Juni 2025. Namun, hingga saat ini pelaku belum juga ditahan.
Ketua GMNI Cabang TTS, Bene Asbanu, dalam rilisnya kepada media, Senin, 04 Agustus 2025 menegaskan bahwa hal demikian bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi kejahatan kemanusiaan terhadap anak, sehingga kepolisian harus segera menangkap pelaku.
“Kami menuntut agar aparat kepolisian segera menahan pelaku dan memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi,” tulisnya.
Ia juga menyebut bahwa kasus KF hanyalah salah satu dari banyak kasus serupa di TTS. Berdasarkan data yang dihimpun Komunitas Perempuan TTS, terdapat lebih dari 100 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilaporkan selama dua tahun terakhir, namun sebagian besar tidak sampai ke proses peradilan.
“Hal ini mencerminkan lemahnya perlindungan anak dan masih kuatnya budaya diam atau penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus kekerasan seksual,” tandasnya.
Selain itu, Bene juga mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Sosial, dan Unit PPA Polres TTS untuk memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban.
“Kami mengajak semua elemen masyarakat, gereja, sekolah, dan media untuk bersatu melindungi anak-anak dari kekerasan seksual dan membangun ekosistem perlindungan yang berbasis komunitas,” uja Ketua GMNI TTS.