Dok. Istimewa
Spiritnesia.com, Oelamasi – Gelombang protes datang dari sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Kupang terhadap kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kupang. Warga secara resmi menyatakan penolakan atas hasil pemeriksaan dan keputusan BK terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPRD Fraksi Golkar, Yoyarib Mau, S.Th., S.IP.
Penolakan tersebut dituangkan dalam surat resmi bernomor 002/Masy/XII/2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Kupang pada Senin (22/12/2025). Para pelapor menilai keputusan BK tersebut mencederai rasa keadilan dan bertentangan dengan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2018.
Dalam suratnya, masyarakat pelapor membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan etik. BK dinilai tidak objektif karena tidak menghadirkan saksi korban maupun saksi-saksi kunci lainnya yang namanya tercantum dalam bukti percakapan WhatsApp. Selain itu, BK dituding mengabaikan penggunaan ahli independen untuk menguji keabsahan bukti-bukti yang diajukan.
“Masyarakat menjadi resah karena Badan Kehormatan tidak menjalankan fungsi penegakan kode etik secara objektif dan adil. Ada kesan kuat bahwa keadilan sengaja diabaikan,” tulis para pelapor dalam pernyataan resminya.
Pelapor juga menyayangkan sikap BK yang dianggap menerima bantahan lisan dari terlapor (Yoyarib Mau) tanpa adanya bukti pembanding yang sah. Hal ini dinilai menciptakan ketidakadilan dalam proses pembuktian, di mana bukti dokumen pelapor hanya dipatahkan oleh pernyataan verbal semata.
Lebih lanjut, muncul dugaan bahwa keputusan BK dipengaruhi oleh kepentingan politik, relasi personal antar anggota dewan, atau tekanan tertentu. Kondisi ini dikhawatirkan dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap integritas DPRD Kabupaten Kupang sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Enam Tuntutan Masyarakat
Menyikapi hal tersebut, masyarakat pelapor mengajukan enam tuntutan utama kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kupang, di antaranya:
1. Meminta BK DPRD Kabupaten Kupang membatalkan keputusan yang telah dikeluarkan.
2. Mendesak Lembaga DPRD Kabupaten Kupang untuk menganulir keputusan BK tersebut.
3. Meminta Ketua DPRD memerintahkan BK melakukan pemeriksaan ulang terhadap pelapor dan terlapor secara transparan.
4. BK wajib melakukan pemanggilan saksi-saksi yang namanya terlibat dalam bukti persidangan.
5. BK wajib menghadirkan ahli independen (Ahli IT dan Ahli Hukum) untuk menjamin keadilan keputusan.
6. Pihaknya menambahkan bahwa, BK harus mempertimbangkan aspek norma agama, hukum, sosial, serta sumpah janji anggota DPRD dalam mengambil keputusan.
Surat penolakan ini juga ditembuskan kepada seluruh pimpinan fraksi DPRD Kabupaten Kupang, Sekretariat DPRD, serta Penjabat Gubernur NTT di Kupang.
“Kami berharap tuntutan ini didengar dan diselesaikan dengan bijaksana demi menjaga kehormatan, citra lembaga DPRD, serta martabat demokrasi di Kabupaten Kupang,” tutup pernyataan tersebut.
