Spiritnesia.com, KUPANG – Pelaksanaan dan hasil RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Luar Biasa (LB) Bank NTT tetap dinilai tidak sah, karena proses pelaksanaannya diduga maladministrasi. Juga diduga dipaksakan, walau tidak dihadiri sejumlah Pemegang Saham Bank NTT.
Hal ini disampaikan Ketua KOMPAK (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi) Indonesia, Gabriel Goa melalui sambungan telepon selulernya pada Sabtu, 16 November 2024, menanggapi hasil RUPS LB Bank NTT yang tidak dihadiri sejumlah pemegang saham bank NTT.
“Tetap tidak sah itu adik, itu maladministrasi, karena undangan dikeluarkan satu orang (komisaris bukan Dewan Komisaris, red), statusnya juga bukan komisaris bank NTT lagi. Undangan RUPS bukan oleh direksi bank NTT. RUPS LB juga tidak dihadiri beberapa pemegang saham, tetapi tetap dipaksakan untuk dilaksanakan. Ini fatal, hasil RUPS kita nilai tidak sah dan tidak berlaku,” tegasnya.
Menurut Gabriel, proses persiapan hingga pelaksanaan RUPS LB Bank NTT diduga melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 pasal Tentang Perseroan Terbatas, khususnya pasal 79, pasal 108, pasal 81 dan pasal 82.
Sesuai Pasal 79 UU Perseroan Terbatas, kata Gabriel, yang berhak melaksanakan RUPS adalah Dewan Direksi Bank NTT atas perintah atau arahan pemegang saham dan oleh Dewan Komisaris, bila dalam waktu 15 hari direksi tidak mengundang untuk RUPS.
“Komisaris tidak berhak keluarkan undangan untuk RUPS LB. Dewan Komisaris pun sifatnya kondisional, jika Direksi tidak bersedia memanggil atau mengundang Pemegang Saham untuk RUPS. Dewan Komisaris mengundang RUPS bilamana ada perintah dari Pengadilan. Ini kan tidak ada? Frans Gana juga tidak bisa atas nama dirinya selaku Komisaris Independen mewakili Dewan Komisaris, itu keliru. Salah administrasinya,” tegasnya lagi.
Terkait hal ini, lanjut Gabriel, pasal 108 ayat 5 juga menegaskan, bahwa perseroan yang kegiatan usahanya berkaitan dengan menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat, Perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat atau Perseroan Terbuka wajib mempunyai paling sedikit 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris.
“Ingat undangan RUPS LB bank NTT dikeluarkan oleh Komisaris yang masa jabatannya sudah selesai pada 10 Juni 2024 lalu. Hanya satu orang komisaris, bukan Dewan Komisaris! Jadi kami katakan tidak sah, atau illegal,” ulangnya.
Lagi kata Gabriel, pasal 82 ayat (5) UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas juga menegaskan, bahwa dalam hal pemanggilan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan panggilan tidak sesuai dengan ketentuan ayat (3), keputusan RUPS tetap sah, jika semua pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.
Namun RUPS LB Bank NTT (16/11), sebut Gabriel, tidak dihadiri semua Pemegang Saham, juga tidak menggunakan hak suaranya dalam RUPS LB tersebut, apalagi menyetujui Keputusan RUPS LB.
“Lalu apakah ini harus dibilang sah sementara tidak semua pemegang saham hadiri RUPS tersebut? Bagaimana bisa dikatakan Keputusan RUPS sah dan berkekuatan hukum tetap, jika Keputusan RUPS LB tidak disetujui dengan suara bulat? Itu alasan PADMA Indonesia dan KOMPAK Indonesia memutuskan melaporkan kasus ini ke Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI,” jelasnya.
Gabriel juga mengingatkan, bahwa UU Nomor Tahun 2007 pasal 76 ayat (4) menegaskan, bahwa jika dalam RUPS hadir dan/atau diwakili semua pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui diadakannya RUPS dengan agenda tertentu, maka RUPS dapat diadakan di manapun dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Lanjut ayat (5) mengatakan, bahwa RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengambil keputusan jika keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.
“Tidak semua Pemegang Saham setujui RUPS LB Bank NTT kemarin itu dilaksanakan. Buktinya tidak semua mereka hadiri RUPS LB tersebut. Karena tidak semua setujui dan hadiri RUPS LB tersebut, maka hasil RUPS tetap dikatakan tidak sah, karena Keputusan RUPS LB dianggap tidak disetujui dengan suara bulat semua pemegang saham,” tegasnya.
Informasi yang dihimpun awak tim media ini dari sumber yang mengikuti RUPS LB tersebut menyebut, ada sejumlah Pemegang Saham yang tidak hadir dalam RUPS tersebut yakni Penjabat Bupati Ende, Agustinus Ngasu dan Penjabat Bupati Malaka, Halundaka Samy serta Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapobali.
Tiga penjabat Bupati tersebut yang dikonfirmasi awak media ini pada Sabtu (16/11) terkait ketidak hadiran mereka di RUPS LB Bank NTT tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi awak media.
Sementara Penjabat Bupati Ende, Agustinus Ngasu tak terhubung karena telah memblokir nomor kontak awak tim media ini, pada beberapa bulan sebelumnya.
Komisaris Independen Bank NTT, Frans Gana yang dikonfirmasi awak media ini via pesan WA pada pukul 19:33 WITA pada Sabtu (16/11/2024) terkait komentar pedas KOMPAK Indonesia tidak menjawab.
Frans Gana baru menjawab melalui pesan WA kepada media ini pada Minggu, 17 November 2024 dengan menyampaikan ucapan selamat Hari Minggu kepada wartawan. “Selamat hari minggu TYM selalu,” tulisnya kepada wartawan.
Seperti diberitakan sebelumnya (15/11), Gabriel Goa selaku Ketua Pembina PADMA Indonesia dan Ketua KOMPAK Indonesia melalui rilis tertulisnya mengatakan, bahwa sejumlah Pemegang Saham bank NTT mendukung Lembaga PADMA Indonesia dan KOMPAK Indonesia, untuk melaporkan dugaan maladministrasi RUPS LB Bank NTT ke Ombusdman dan KPK RI.
“Keberanian sejumlah Pemegang Saham untuk tidak hadir karena taat hukum patut kita dukung total. Mereka juga meminta dukungan Lembaga Hukum dan HAM PADMA INDONESIA dan KOMPAK INDONESIA untuk Laporkan Resmi Dugaan Kuat Maladministrasi RUPS Bank NTT ke Ombusdsman RI dan KPK RI,” tulis Gabriel Goa.
Menurut Gabriel, dugaan pemaksaan kehendak mengadakan RUPS LB Bank NTT Sabtu, 16 November 2024 telah kangkangi UU PT. Selain itu, pengundang RUPS LB adalah Komisaris Independen yang sudah berakhir masa jabatannya. Bukan oleh Komisaris Utama (Komut) yang sudah lolos seleksi, fit and proper test dari OJK Pusat.
Sejumlah pemegang saham bank NTT, kata Gabriel, mendukung PADMA Indonesia dan KOMPAK Indonesia untuk melaporkan kasus tersebut ke KPK, termasuk untuk mengambil alih penanganan dugaan korupsi pembelian MTN 50 Miliar dari Kejati NTT, Kredit Macet 100 miliar PT. Budimas Pundinusa, dan penarikan panjar Rp1,5 miliar dari Bank NTT untuk talangi biaya Perayaan HUT Pancasila di Ende tahun 2022.
Ia menjelaskan, bahwa sejumlah Pemegang Saham Bank NTT mendukung langkah PADMA INDONESIA dan KOMPAK INDONESIA serta Penggiat Anti Korupsi dan Pers untuk mendesak Presiden RI perintahkan Mendagri mencopot PJ Gubernur NTT, Andriko Noto Susanto.
“Karena diduga telah melakukan Penyalahgunaan Kekuasaan untuk ikut cawe-cawe merusak Bank NTT. Ban bukan mendukung Pilkada Serentak Yang Damai dan Adil 27 November 2024, menolong Korban Bencana Erupsi Lewotobi, memberantas mafia Human Trafficking dan mafia BBM Bersubsidi merampok hak-hak ekosob orang miskin NTT,” sebut Gabriel Goa.
Gabriel Goa yang dikonfirmasi lebih lanjut melalui oleh tim media ini melalui sambungan telepon selulernya (15/11) tentang siapa saja Pemegang Saham Bank NTT dimaksud, menolak menyebutkan identitas Pemegang Saham Bank NTT yang mendukungnya.
“Maaf adik, rahasia, tetapi bahwa sejumlah pemegang saham bank NTT mendukung PADMA dan KOMPAK untuk laporkan kasus maladministrasi ini ke Ombudsman, dan ke KPK RI terkait berbagai kasus dugaan korupsi di bank NTT yang hingga hari ini masih mengendap di Kejati NTT,” tandasnya. (**)