Spiritnesia.com, JAKARTA – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia memastikan akan segera melaporkan ke KPK, kasus dugaan korupsi penarikan panjar senilai Rp1,5 Miliar Bank NTT untuk talangi biaya Perayaan Hari Kelahiran Pancasila Tahun 2022 yang diselenggarakan Pemprov NTT. Panjar tersebut belum dapat dipertanggungjawabkan hingga hari ini, karena Pemprov NTT juga mengembalikan panjar tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua KOMPAK Indonesia, Gabriel Goa dalam rilis tertulis yang diterima media ini pada Senin, 11 November 2024 terkait panjar Rp1,5 Miliar bank NTT 27 Mei 2022 yang sampai hari ini tak dapat dipertanggungjawabkan bank NTT, karena belum dikembalikan oleh Pemprov NTT.
“KOMPAK INDONESIA segera melaporkan Resmi ke KPK RI atas Dugaan Praktek KKN antara Oknum Pejabat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan Pimpinan Bank NTT dalam merampok uang rakyat yang disimpan di Bank NTT. Perbuatan tersebut telah kangkangi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 serta UU Tipikor, UU Perbankan dan Peraturan-Peraturan terkait lainnya,” jelas Gabriel Goa.
Menurut pegiat anti korupsi itu, Dirut Bank NTT, Aleks Riwu Kaho terkait penarikan panjar tersebut pada Mei 2022 diduga menyalahgunakan kekuasaannya memerintahkan secara lisan kepada Kadiv Corsec Bank NTT, Endry Wardono untuk mengambil dana Bank NTT sebesar Rp 1,5 miliar (dari total Rp 2,5 miliar) untuk talangi biaya kegiatan Pemprov NTT di Perayaan HUT Kelahiran Pancasila, 1 Juni 2022.
“Perbuatan Direktur Utama Bank NTT telah kangkangi nilai-nilai Pancasila dan telah terbukti melakukan pelanggaran hukum. Pertama, UU Tindak Pidana Korupsi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi,” tambahnya.
Kedua, kata Gabriel Goa, perbuatan Dirut Bank NTT dan Kadiv Corsec Bank NTT terkait pencairan panjar tersebut dinilai melanggar UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Terpanggil untuk menyelamatkan hak-hak ekosob rakyat miskin NTT, maka KOMPAK INDONESIA bersama Penggiat Anti Korupsi dan Pers, pertama, mendesak PJ Gubernur dan Sekda NTT segera mengembalikan panjar tersebut kepada Bank NTT.
Berikut, KOMPAK Indonesia mengajak Solidaritas Penggiat Anti Korupsi dan Pers untuk mengawal ketat pengusutan praktek KKN berjamaah di lingkup Bank NTT.
Terkait panjar Rp1,5 Miliar bank NTT itu, salah satu Pemegang Saham Seri B Bank NTT, Amos Corputy melalui sambungan telepon selulernya kepada tim media ini pada Minggu, 10 November 2024 pukul 09:47 WITA, dengan tegas meminta OJK RI menyerahkan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum/APH (Kejati NTT, red) untuk diproses hukum.
“OJK harusnya menyerahkan ke APH untuk proses hukum kasus ini, bukan diam saja dan nonton dari tahun ke tahun. Padahal dia tahu ini perbuatan oknum yang merugikan bank,” tandasnya.
Amos juga menegaskan, bahwa Kadiv Corsec Bank NTT (saat itu Endry Wardono, red) harus ditangkap dan diproses hukum atas kasus yang merugikan bank NTT itu, karena ia merupakan pihak yang melakukan penarikan panjar tersebut.
“Corsec Endry Wardono harus ditangkap dan diproses hukum, dicopot dari jabatannya. Plt. Dirut harus ambil tindakan tegas, bukan diam saja,” tambahnya.
Salah satu pemegang saham seri B Bank NTT lanjut mengkritisi OJK RI dan Plt. Dirut Bank NTT yang tahu kasus tersebut sudah berjalan dua tahun, tetapi terkesan diam dan membiarkan tanpa menyerahkan atau melaporkan kasus tersebut ke APH.
“OJK kalau tahu itu indikasi perbuatan pidana korupsi kenapa diam saja sudah dua tahun, dan tidak serahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses. Plt, Dirut juga kenapa diam saja. Ini ada indikasi perbuatan korupsi, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak bisa tinggal diam saja begitu,” tegas Amos.
Menurut Amos, kasus panjar Rp1,5 Miliar untuk talangi biaya HUT Kelahiran Pancasila Tahun 2022 yang tak dapat dipertanggungjawabkan oknum di bank NTT, merupakan salah satu dari sekian kasus panjar di berbagai kantor cabang Bank NTT, yang belum terungkap ke public hingga hari ini, dan didiamkan.
“Ya karena pelakunya rata-rata oknum yang pegang kendali di setiap kantor cabang hingga kantor pusat itu,” bebernya.
Mantan Kadiv Corsec Bank NTT, Endry wardono yang dikonfirmasi awak tim media ini via pesan WhatssApp/WA pada Senin, 11 November 2024 pukul 10:49 WITA terkait penarikan panjar Rp1,5 Miliar tersebut tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi awak tim media ini.
Dikonfirmasi sebelumnya (10/11) terkait penarikan panjar tersebut, Endry juga tidak menjawab menjawab konfirmasi wartawan, hingga berita ini diturunkan.
Demikian pula mantan Dirut Bank NTT, Aleks Riwu Kaho yang dikonfirmasi awak tim media ini terkait dugaan perintah lisan terhadap Kadic Corsec Endry Wardono untuk penarikan panjar Rp1,5 Miliar untuk talangi biaya perayaan Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2022 tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan.
Baik Endry Wardono maupun mantan Dirut Bank NTT, Aleks Riwu Kaho memilih diam, bahkan hingga berita ini diturunkan keduanya tidak menjawab upaya konfirmasi wartawan tim media ini. (**)