
Dok. Mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol Daniel Silitonga.
Spiritnesia.com, Kupang – Dua anggota pengawal pribadi mantan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Daniel Silitonga, yakni Kompol Boyke Alexander Rawung dan Briptu Icha, dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) setelah kedapatan berselingkuh di salah satu hotel di Sumba Barat. Keduanya digerebek sekamar di hotel pada Jumat, 8 Agustus 2025, dan langsung diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda NTT.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, membenarkan bahwa keduanya telah mendapat sanksi patsus dan dinonjobkan dari jabatannya. Namun, sumber internal menyebutkan bahwa hasil sidang etik hanya berupa sanksi demosi 10 tahun, bukan pemberhentian tidak hormat.
“Keputusan ini dinilai terlalu ringan dan menunjukkan adanya standar ganda dalam penegakan disiplin internal Polri,” jelasnya kepada tim media ini pada, Jumat, 17/10/2025.
Sumber internal menilai bahwa tindakan Kompol Boyke dan Briptu Icha bukan hanya pelanggaran moral, tetapi juga mencoreng kehormatan institusi yang tengah berupaya memperbaiki citra.
“Ini bukan sekadar pelanggaran pribadi, tetapi cermin dari budaya impunitas di dalam tubuh Polda NTT,” katannya.
Mereka menilai bahwa Polda NTT mempertontonkan kemerosotan etika di hadapan publik dan menunjukkan rapuhnya sistem pengawasan internal Polri. “Jika pengawal pejabat tinggi saja bisa berbuat demikian tanpa sanksi tegas, bagaimana rakyat percaya pada polisi?” ujar sumber itu.
Sumber internal berharap Polda NTT dapat menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk membenahi budaya internal dan menegakkan hukum secara benar, bukan hanya menutup aib. “Sebenarnya anggota yang melakukan perzinaan seharusnya dapat diberhentikan tidak dengan hormat,” tegasnya.