
Spiritnesia.com, Kupang – Momentum kunjungan kerja (reses) Komisi III DPR RI di Kota Kupang pada 25 Juni 2025 dimanfaatkan oleh Aliansi Cipayung untuk kembali mendesak perhatian serius terhadap kasus kematian mendiang Sebastian Bokol, yang hingga kini belum menemui titik terang. Kasus yang terjadi pada 3 Agustus 2022 di Kelurahan Liliba, Kota Kupang itu, telah berjalan hampir tiga tahun tanpa kepastian hukum.
Keluarga korban dan kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Untuk Kemanusiaan mengaku kecewa dan prihatin atas lambannya penanganan kasus oleh pihak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT). Koordinator Umum Aliansi, Jacson Marcus, dalam keterangannya kepada media ini, (Jumat, 25 Juli 2025), menyebut bahwa ketidakpastian hukum yang berlarut-larut menjadi cermin buruk penegakan hukum di daerah.
Ia menyoroti bahwa meskipun sudah tiga kali terjadi pergantian Kapolda, kasus tersebut seolah berjalan di tempat tanpa kejelasan arah. “Kami tidak mengerti di mana letak hambatan dalam penanganan perkara ini. Apakah karena unsur kelalaian, kepentingan tertentu, atau ada faktor lain yang tidak diketahui publik,” ujar Jacson.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hadirnya Kapolda NTT yang baru harus menjadi titik balik bagi penanganan kasus ini. Harapan besar disematkan agar pimpinan baru di Polda NTT dapat memberikan perhatian lebih, dan menjadikan kasus ini prioritas dalam rangka membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Aliansi juga menilai, agenda reses Komisi III DPR RI seharusnya tidak hanya menjadi formalitas penyerapan aspirasi, tetapi juga momen konkret untuk membongkar dan menindaklanjuti berbagai persoalan hukum yang membelit daerah, termasuk stagnasi kasus-kasus besar yang menyangkut nyawa rakyat kecil.
“Kami meminta Komisi III DPR RI untuk tidak menutup mata. Ini bukan hanya soal satu nyawa, tapi tentang bagaimana negara bertindak adil bagi warganya,” pungkas Jacson. Aliansi berkomitmen terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum yang jelas dan transparan, demi menjamin keadilan bagi keluarga mendiang Sebastian Bokol dan mencegah kasus serupa terulang kembali di NTT.