Spiritnesia.com, Kefamenanu – Sejumlah warga Desa Nifunenas Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melaporkan Bupati TTU, Drs. Djuandy David ke Komnas HAM, karena diduga melanggar hak asasi warga Nifunenas dalam berpemerintahan, khususnya hak untuk memilih dan dipilih sebagai Kepala Desa Nifunenas Periode 2021-2027.
Demikian Surat Pengaduan 9 (sembilan) warga desa Nifunenas Nomor: Khusus/01/XII/2021 (Dafit Fanu, Yoseph Tnimat, Sebastianus Tethun, Laurensius Mulu Sunhoni, Simon Sainoin, Petrus Mulia Sunhoni, Krispinus Lake, Finsensius Tuthun, Agustinus Nahak Bria) tertanggal 10 Desember 2021 yang diterima tim media ini melalui pesan WhatsApp/WA Ketua Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas), Viktor Manbait pada Senin (13/12/2021).
“Menurut mereka (warga Nifunenas, red), Bupati Djuandi David main kuasa dan sewenang wenang melantik kepala Desa Nifunenas Periode 2021-2027, tanpa melalui Proses Pemilihan Kepala Desa sebagaimana diatur dalam undang-undang desacdan Perda Pemilihan Kepala Daerah Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Tatacara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa,” tulis warga Nifunenas sebagaimana dalam laporan.
Menurut sembilan warga Nifunenas itu, di dalam isi Laporan setebal 6 halaman tertanggal 10 Desember 2021 itu, sejumlah pelapor yang mengaku warga desa Nifunenas menegaskan, bahwa mereka melaporkan Bupati Djuandi David karena dinilai main kuasa dan sewenang -wenang melantik kepala Desa Nifunenas Periode 2021-2027 tanpa melalui proses pemilihan, sebagaimana sebagaimana diatur dalam pasal 26 Ayat 3 Undang Undang Desa. Dan pasal 12 Perda Nomor 10 Tahun 2014 tahun Tentang Tatacara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, melalui tahapan penjaringan, penyaringan dan penetapan kepala desa.
“Kami sangat menyangkan sikap bapak bapak bupati TTU yang main kuasa dan sewenang – wenang seperti itu, apalagi Bapak Bupati melantik kepala desa Nifunenas periode 2021-2027 menggunakan hasil pemungutan dan penghitungan suara Pilkades Nifunenas periode 2019-2025 , tanggal 11 September 2019,” ungkap warga Nifunenas.
Sembilan Warga Nifunenas itu menguraikan, bahwa pada tanggal 11 September 2019 warga desa Nifunenas melaksanakan Pilkades Nifunenas periode 2019-2025 dengan calon Kades paraih suara terbanyak Albertus Metboki. Tetapi karena Pilkadesnya bermasalah, maka Bupati TTU saat itu (Raymundus Sau Fernandes, Spt) melantik Penjabat Kepala Desa Nifunenas, dengan perintah untuk memfasilitasi Pemilihan Kepala Desa Nifunenas defenitif Periode 2019-2025.
Dalam Surat Keputusan Bupati Nomor 90/KEP/HK/II/2020 tanggal 20 Februari 2020 hingga 22 bulan setelah pelaksanaan Pilkades Nifunenas periode 2019-2025 tanggal 11 September 2019, Bupati TTU Djuandy David sendiri tetap melantik penjabat Kepala Desa yang baru, menggantikan penjabat Kepala Desa lama yang mengundurkan diri, dan memerintahkan Penjabat Kepala Desa yang baru untuk memfasilitasi pemilihan kepala Desa Nifunenas Defenitif, sebagaimana ditetapkan Bupati Djuandy David dalam keputusan Bupati TTI nomor 552/KEP/HK/VIII/ 2021 tanggal 9 Agustus 2021.
“Mengapa tiba tiba Bupati TTU, melantik kepala Desa Nifunenas Periode 2021-2027 yang tidak pernah dilakukan pelaksanaan pemilihannya? Kami sebagai warga negara Desa Nifunenas yang punya hak dipilih dan memilih untuk Pilkades Nifunenas periode 2019-2025, koq digunakan Bupati TTU sewenang-wenang untuk melantik Kepala Desa Nifunenas periode 2021-2027,? Aturan darimana yang pak Bupati gunakan?” kritik warga Nifunenas.
Untuk itu, lanjut mereka, warga Nifunenas melaporkan kasus itu ke Komnas HAM dan juga disampaikan Bupati Djuandy David, Mengadri dan Ombusdman agar ada perlindungan hak asasi warga untuk dipilih dan memilih dalam Pilkades Nifunenas periode 2021-2027, dan kades Metboki yang telah dilantik secara sepihak untuk dibatalkan. Selain itu, segera melakukan pemilihan Kepala Desa Nifunenas defenitif sesuai keputusan Bupati Djuandy David sendiri dalam Keputusan Bupati TTU Nomor 552/KEP/HK/VIII/2021 tanggal 9 Agustus 2020.
Seperti diberitakan sebelumnya (30/11), Bupati Timor Tengah Utara, Drs. Djuandi David diduga palsukan dokumen Surat Penetapan Kades Terpilih periode 2019 – 2025. Pasalnya, Surat Penetapan Kades Terpilihnya Desa Nifunenas Periode 2019 – 2025 itu tidak pernah dikeluarkan oleh BPD Nifunenas sebagai prasyarat pengesahan & pelantikan Kades Terpilih Nifu Nenas Periode 2019 – 2025 oleh Bupati TTU. Anehnya, Bupati TTU bisa melantik Kades Nifunenas tanpa dokumen tersebut.
Demikian disampaikan Dyonisius F. B. R, Opat., SH selalu Kuasa Hukum salah satu Calon Kades Nifunenas Periode 2019-2025, Edy Damianus Tahoni dalam press release yang diterima tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Selasa (30/11/2021).
“Pelantikan kepala desa Nifunenas periode 2021-2027 hanya menggunakan hasil penghitungan suara pilkades Nifunenas periode 2019 – 2025 oleh Panitia, “tanpa adanya Surat Penetapan KADES Terpilih periode 2019 – 2025 Oleh BPD Nifunenas yang menjadi prasyarat pengesahan & pelantikan Kades Terpilih oleh bupati TTU – Drs. Djuandi David,” ungkapnya.
Menurutnya, Hal tersebut merupakan suatu tindakan/ upaya pemalsuan dokumen / surat oleh bupati TTU, sebagimana diatur dalam ketentuan pasal 263 Ayat (1) & Ayat (2) KUHP tentang “Memalsukan Surat – Surat” Jouncto Pasal : 1365 KUH-Perdata (Burgelijk Wet Boek) tentang “Perbuatan Melawan Hukum”.
“Jadi tindakan Bupati TTU tersebut juga telah melanggar pula asas – asas umum pemerintahan yang baik : Kepastian Hukum, Tertib Administrasi, Asas Profesionalitas & Asas Akuntabilitas,” tulisnya lebih lanjut. (at /tim)