Kategori
Berita Hukum& Kriminal

Tujuh Tahun Jalan di Tempat, IKB Sabu Raijua dan BEM Nusantara NTT Minta KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Bansos Sabu Raijua Senilai 35 Miliar

Spiritnesia.com, JAKARTA – Datangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ikatan Keluarga Besar Sabu (IKB) dan BEM Nusantara NTT minta KPK supervisi kasus dugaan korupsi dana Bansos Kabupatan Sabu Raijua Tahun Anggaran (TA) 2013-2015 senilai Rp.35 Miliar. Bila perlu mengambil alih penanganan kasus tersebut, karena sudah tujuh (7) tahun ditangani Kejati NTT dan sudah penyidikan, tetapi hingga hari ini belum ada penetapan tersangka.

Demikian disampaikan Ketua Umum IKB Jakarta, Diminggus Ratu ketika mendatangi KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 02 September 2024.

“Kasus ini ditangani Kejati NTT sejak tahun 2018 dan statusnya sudah penyidikan, tetapi sampai hari ini belum ada penetapan tersangka. Kasusnya jadi beku di Kejati NTT. Hingga saat ini tidak ada titik terang ke publik dan masyarakat Sabu Raijua umumnya, dalam penetapan tersangka,” jelasnya.

Dominggu Ratu menjelaskan, IKB Jakarta dan BEM Nusantara NTT juga minta KPK untuk membentuk tim investigasi untuk mendalami kasus tersebut, dan menangkap serta memproses hukum para oknum di Sabu Raijua, yang dinilai bertanggungjawab atas dugaan penyelewengan dana Bansos tersebut.

“Kami juga berharap, agar kejaksaan agung RI memerintahkan Kajati NTT dan Aspidsus Kejati NTT untuk menetapkan tersangka kasus Bansos Sabu Raijua senilai Rp35 Miliar itu, karena diduga didiamkan Pidsus Kejati NTT. Kasusnya sudah di level penyidikan, tetapi diduga sengaja didiamkan,” tegasnya.

Menurutnya, IKB dan BEM Nusantara NTT tidak ingin kasus tersebut terkesan dibiarkan tanpa penyelesaian hukum yang jelas dan ingkrah. Dari sebab itu, APH yakni Kejagung diminta atensi serius kasus ini.

“Dan kami berharap hukum dijadikan sebagai panglima untuk memberikan efek jera kepada para koruptor, sehingga tidak merajalela di bumi Sabu Raijua,” ujarnya.

“Kami anak mudah Sabu Raijua yang terkumpul di organisasi Ikatan Keluarga Besar Sabu Raijua Jabodetabek tidak mudah menyerah, untuk memperjuangkan keadilan terhadap setiap kasus yang ada di Sabu Raijua. Kita akan kawal terus sampai ada titik terang dari pihak – pihak yang berwajib dalam penegakan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Aksi IKB Jakarta dan BEM Nusantara NTT, Hemax Herewila kepada media ini melalui sambungan telepon selulernya (02/09) pasca aksi di Kejagung dan KPK RI menjelaskan, bahwa IKB Jakarta dan BEM Nusantara NTT juga mendesak Kejaksaan Agung untuk melakukan evaluasi terhadap Penyidik Kejati NTT yang menangani kasus tersebut.

Alasannya menurut Hemaz, kasus tersebut telah lama diduga didiamkan oleh Penyidik Kejati NTT tanpa informasi lebih lanjut ke Publik terkait progress penanganannya. Kasus tersebut terkesan dipetieskan. “Kita minta Kejagung evaluasi kinerja Kejati NTT yang tangani perkara ini,” tandasnya.

Terkait kasus ini, diketahui bahwa dalam LHP BPK RI tertanggal 22 Juni 2015, terungkap adanya Belanja Hibah Bantuan Sosial, Bantuan Keuangan dan Belanja Tak Terduga sebesar Rp35.370.600.000 (Rp35,3 M) Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua Tahun Anggaran (TA) 2014 yang dikelola Dinas PPKAD bermasalah.

Menurut BPK RI, hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana diketahui bahwa atas belanja hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan yang telah disalurkan pada TA 2014, terdapat penerima yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

“Hingga akhir pemeriksaan per 8 Juni 2015, laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan yang belum disampaikan oleh penerima hibah dan bantuan (Bansos dan Bantuan Keuangan) sebesar Rp 4.425.775.653,” tulis BPK RI.

BPK RI merincikan, 1)Dana Hibah yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 50.640.655 dari realisasi belanja hibah Rp 1.717.000.000; 2)Dana Bansos yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 489.980.000 dari realisasi belanja Bansos Rp 6.250.000.000; dan 3) Balanja Bantuan Keuangan yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 3.885.154.998 dari realisasi belanja Bantuan Keuangan Rp 21.772.615.140.

Untuk belanja Hibah TA 2014, terdapat belanja Hibah sebesar Rp 1.717.000.000 kepada 4 lembaga penerima yang tidak digunakan. Namun dana tersebut telah dicairkan sebesar Rp 1.308.807.070.

Sedangkan untuk Dana Bansos BPK RI dalam laporannya mengatakan, “Pemeriksaan terhadap daftar penerima bantuan sosial TA 2014 diketahui terdapat penyaluran bantuan sosial kepada penerima yang tidak memenuhi kriteria penerima bantuan (yang memiliki risiko sosial, red) sebesar Rp 547.700.000 (dengan rincian terlampir, red),” tulis BPK.

Selain itu, hasil konfirmasi kepada penerima Bansos diketahui bahwa terdapat Bansos untuk renovasi rumah adat Kelompok Wawa Rae sebesar Rp50 juta belum dilaksanakan. Namun dana tersebut telah disetor ke Kas Daerah pada tanggal 3 Juni 2015.

Sedangkan untuk belanja bantuan keuangan terdapat kelebihan pemberian bantuan kepada 3 Parpol sebesar Rp 25,8 juta. Hingga pemeriksaan berakhir, kelebihan tersebut belum disetor ke Kas Daerah. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *