Spiritnesia.com, Kupang – Masalah mafia minyak yang diangkat oleh Pak Rudy Soik berakhir dengan pemecatan yang tidak terhormat. Sidang kode etik yang diikutinya pada tanggal 10 Oktober 2024 menghasilkan keputusan yang mengejutkan: Pak Rudy Soik harus dipecat dari jabatannya.
Hal ini disampaikan Muhamad Ali Paokuma Ketua Umum HMI Cabang Kupang kepada media ini melalui rilisnya pada Selasa, 15/10/2024.
“Pemecatan ini mencurigakan dan diduga sebagai bagian dari upaya untuk membungkam informasi kepada masyarakat mengenai isu bahan bakar minyak (BBM) yang sedang hangat diperbincangkan,” tandas Muhamad Ali Paokuma.
Menurut Ketua Umum HMI Cabang Kupang, Rudy Soik menjalankan tugas sesuai surat perintah dari Kombespol Aldinan Manurung, dan Pak Rudy berhasil mengungkap beberapa tersangka yang terlibat dalam mafia minyak, termasuk oknum dari POLDA NTT.
“Kejadian ini menunjukkan bahwa oknum-oknum tersebut telah merampas hak masyarakat atas pelayanan dan pengamanan yang seharusnya mereka terima. Situasi ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh lapisan masyarakat agar kasus pembungkaman terhadap kebenaran tidak terulang,” tegasnya.
Ketua Umum HMI Cabang Kupang, Muhamad Ali Paokuma, menegaskan bahwa kasus Rudy Soik seharusnya menjadi pelajaran berharga. Kebenaran harus terus diungkap, meskipun harus mengorbankan jabatan bahkan nyawa. Ia mendesak Kapolri Komjen Pol. Listyo Prabowo untuk memberikan perhatian khusus terhadap masalah ini dan mengambil tindakan tegas agar citra Institusi Polri tidak semakin memburuk di mata masyarakat.
Ali juga menuntut agar Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo segera membongkar kejanggalan mafia BBM di NTT dan mencopot Kapolda NTT yang terlibat dalam ketidakberanian untuk mengungkap praktik curang ini. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan dan transparansi dari institusi yang seharusnya melindungi mereka. (**)