Tim Kuasa Hukum Keluarga Foes-Foes Surati Kapolresta, Minta Tak Keluarkan Ijin Keramaian Grasstrack di Oenunu

Spirinesia.com, Kota Kupang – Tim Penasehat Hukum (PH) Keluarga Foes-Foes menyurati Kepala Kepolisian Resort  (Kapolres) Kupang Kota meminta agar tak mengeluarkan surat ijin keramaian kegiatan kejuaraan daerah (Kejurda) dan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) pada lahan pertanian berkelanjutan (sawah) di Oenunu, RT. 024/ RW. 009, Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.

Pemintaan itu disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum Keluarga Foes-foes, Muhammad Reza Putra SH. MH. CIL dan Christy Y. Ludji, S.H dari Kantor Yayasan Lembaga Pusat Bantuan Hukum DPW NTT kepada Kapolres Kupang Kota dengan Nomor : 004/YLPBH-SAW/V/2022, tanggal 04 Mei 2023, yang File PDF surat tersebut diterima tim media ini melalui chat WhatssApp (WA) kemarin.

“Kami mohon kepada bapak Kapolresta dan Jajaran agar tidak menerbitkan surat ijin keramaian terhadap kegiatan (Kejurda/Kejurnas, red) tersebut,” tulisnya.

Menurut PH, Permintaan tersebut berdasarkan surat kuasa dengan Nomor : 004/YLPBH-SAW/V/2022 tanggal 04 Mei 2023, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama klien yang Bernama: Alexi Alexander Simson Tolaik selaku Cucu Kandung dari Alm. Frans Foes (Pemilik Lahan Yang terletak di RT.024/RW.009, Kel. Batuplat, Kota Kupang, Provinsi NTT) yang Lahan Tersebut akan digunakan untuk Melakukan Pelaksanaan Kejurda dan Kejurnas Grasstrack Oleh IMI NTT.

“Dengan Surat ini, kami ingin menyampaikan bahwasanya lahan tersebut merupakan lahan pertanian yang biasa dikelola oleh klien kami. Hal itu dapat kami buktikan dengan bukti pembayaran pajak atas lahan tersebut yang dibayar (kliennya Alexi Alexander Tolaik, red)  setiap tahun,” tegasnya.

Dengan demikian, PH Keluarga Foes-foes meminta kepada Kapolresta dan Jajaran agar tidak menerbitkan surat ijin keramaian terhadap kegiatan tersebut. 

Tembusan surat itu juga dikirm kepada : (1). Yth. Bpk. Kapolda NTT di Tempat ; (2). Yth. Bpk. Itwasda Polda NTT di Tempat ; (3). Yth. Kepala Dinas Pertanian Kota Kupang di Tempat ; dan (4). Yth. Bapak Lurah Batuplat di Tempat.

Seperti diberitakan sebelumnya, IMI NTT merusak saluran irigasi permanen dan lahan pertanian berkelanjutan (sawah) di Oenunu. 

Seperti disaksikan Tim Media ini pada Sabtu, (29/4/2023) ketika melalui jalan tani di persawahan Oenunu, tampak ratusan hektar lahan sawah terhampar dari lereng bukit hingga dataran rendah Oenunu. Hamparan sawah dengan padi yang menghijau tampak di kedua sisi jalan.

Di sisi kiri jalan tani (sekitar 1 km, red) tersebut terlihat ratusan meter saluran irigasi permanen. Jauh dari pertigaan jalan tani tersebut, terlihat saluran irigasi yang rusak karena dilindas oleh excavator yang digunakan IMI NTT untuk merusak lahan sawah menjadi arena grasstrack.

Seperti disaksikan tim media ini, saluran irigasi yang terlindas excavator tersebut patah dan hancur. Puing-puing saluran irigasi yang hancur menutup aliran air. Sebagian patahan tampak berserahkan di sekitar lokasi tersebut. Masih tampak dengan jelas bekas roda besi excavator yang melintasi saluran irigasi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *