Spiritnesia.com, Mbay – Tim Gabungan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Kepolisan Daerah (Polda) NTT, dan Kementerian PUPR (Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara 2) telah melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap keberadaan tambang ilegal/liar di Kabupaten Nagekeo.
Informasi yang dihimpun Tim Media ini, Tim Gabungan tersebut telah berada di Kabupaten Nagekeo, NTT hari ini (Kamis, 28 Juli 2022). “Tim gabungan itu sudah ada di Mbay. Ada 5 orang. Dua orang dari Kementerian ESDM, 2 orang dari Polda NTT, dan 1 orang dari BWS NT 2,” ujar sumber yang minta namanya tidak disebutkan.
Menurutnya, kehadiran Tim Gabungan tersebut untuk menindaklanjuti adanya pemberitaan tentang maraknya tambang ilegal/liar di Kabupaten Nagekeo. “Tim gabungan itu datang untuk cek dan periksa keberadaan tambang ilegal/liar di Nagekeo,” jelasnya.
Kadis ESDM NTT, Jusuf Adoe yang dikonfirmasi Tim Media ini siang tadi membenarkan adanya Tim Gabungan ke Kabupaten Nagekeo tersebut. “Tim yang ke Nagekeo dari Inspektur Kementerian ESDM yang kantornya di Kupang,” tulisnya membalas Chat WA wartawan.
Koordinator Inspektur Tambang NTT, Martinus Binus yang dikonfirmasi via pesan WA juga membenarkan pemeriksaan oleh Tim Gabungan tersebut. “Tim lagi OTW (On The Way, red) Nagekeo Pak,” tulisnya.
Kepala BWS NT 2, Agus Sosiawan juga membenarkan adanya tim gabungan yang melakukan pemeriksaan ke Kabupaten Nagekeo. “Kalau Tim sudah pulang dari sana Pak. Dengan Inspektur Tambang Kementerian ESDM,” tulisnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan investigasi Tim Media ini di Kabupaten Nagekeo, mengidentifikasi keberadaan 10 titik tempat galian C (quary, red) yang diduga sebagai tambang liar/ilegal di Kabupaten Nagekeo. Sebanyak 7 titik di antaranya, berada dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) Aesesa, Nagekeo.
Bahkan investigasi Tim Media ini menemukan adanya penambangan dalam areal genangan Bendungan Sutami Mbay. Di lokasi ini, tampak 1 unit excavator berwarna kuning dengan leluasanya mengeruk pasir tak jauh (sekitar 100 meter, red) dari tanggul Bendungan Sutami.
Sementara itu, Direktur CV. Karunia Jaya Mbay, Aurelius Sambu dan Direktur CV. Mbay Indah, Samsudin Ismail Sore yang menghubungi Tim Media ini melalui telepon selularnya pada Jumat (22/7/22), membantah kalau pihaknya melakukan penambangan liar/ilegal di Kabupaten Nagekeo. Namun keduanya mengakui bahwa pihaknya belum miliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Pertambangan (IUP-OP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Aurelius Sambu mengakui bahwa penambangan yang dilakukan hanya berbekal WIUP (Wilayah Ijin Usaha Pertambangan) yang dikeluarkan Kementerian ESDM secara online. Sedangkan Samsudin Sore mengaku bahwa selain memiliki WIUP, perusahaannya juga memiliki IUP Eksplorasi. Namun keduanya mengaku kalau perusahaannya melakukan penambangan secara legal dan menuding pihak lain (saling tuding, red) sebagai penambang ilegal.
Menurut Aurelius dan Samsudin, pihaknya telah mengikuti semua prosedur pengajuan Ijin Usaha Pertambangan dan telah memiliki WIUP. Namun keduanya mengakui kalau perusahaannya belum memiliki IUP-OP sebagai dasar hukum pelaksanaan eksploitasi galian C.
Sementara itu, Koordinator Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTT, Umbu Wulang mendesak Pemerintah Kabupaten Nagekeo dan Kepolisian Daerah (Polda) NTT untuk segera menutup tambang galian C ilegal/Liar (yang tak memiliki Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi/IUP-OP) dan memproses hukum pelakunya karena merusak lingkungan di Kabupaten Nagekeo, NTT.
Walhi NTT juga meminta aparat Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Nagekeo untuk segera menghentikan/menutup praktek-praktek tambang ilegal/liar karena merusak lingkungan. Walhi juga meminta aparat Kepolisian Daerah (Polda) NTT untuk melakukan tindakan hukum bila ada pelanggaran hukum. (SN/tim)