Spiritnesia.com, KOTA KUPANG – Simpatisan Jefri Riwu Kore (Jeriko) menilai sikap dan tindakan aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kupang yang menghadang aksi masa simpatisan Jeriko menyampaikan aspirasi dan melarang penggunaan mobil komando orasi bersama pengeras suara saat aksi damai di depan Hotel Grand Mutiara Kupang (bertepatan dengan Rapat Konsolidasi DPD Partai Demokrat NTT) pada Sabtu (05/02) sebagai tindakan represif. Simpatisan Jeriko menduga hal itu terjadi, karena Polresta Kupang (atau Polda NTT, red) telah mendapat atensi dari Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Demokrat, Beni Kabur Harman (BKH).
Demikian disampaikan Koordinator Simpatisan Jeriko, Herison Aryanto Korea dalam rilis tertulis yang diterima tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Selasa (08/02/2022), menanggapi sikap Aparat Polres Kupang Kota terhadap Masa Aksi Damai Simpatisan Jeriko, saat Rapat Konsolidasi DPD Partai Demokrat NTT (05/02) di Hotel Grand Mutiara Kupang.
““Kami menduga keras Polisi membawa agenda kekuasaan, membawa agenda Demokrat dan khususnya BKH sehingga bersikap tidak netral dan tendensius dalam pemeliharaan KAMTIBMAS,” kritikya.
Menurut Herison, pihaknya (simpatisan Jeriko, red) telah memenuhi semua syarat formal aksi sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998. Dengan demikian, seharusnya Polresta Kupang tidak menghalangi masa simpatisan Jeriko dalam proses penyampaian aspirasi di depan umum (di depan Hotel Grand Mutiara Kupang saat Rapat Konsolidasi DPD Partai Demokrat).
“Simpatisan Jeriko telah menyampaikan pemberitahuan kegiatan 3 hari sebelum aksi, memasukan surat ijin Satgas Covid dan melakukan komunikasi intens serta meminta aparat untuk tidak mengizinkan Partai Demokrat melakukan kegiatan sebelum ada klarifikasi Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tentang keganjalan hasil Musda. Namun aparat kepolisian meremehkan pernyataan dan upaya yang dilakukan Simpatisan Jeriko,” bebernya.
Herison mengungkapkan, bahwa banyaknya keganjalan dan pembungkaman mengemukakan pendapat di depan umum tersebut (oleh Aparat Polresta Kupang, red), mendorong massa aksi Simpatisan Jeriko menetapkan agenda audiensi atau tatap muka dengan jajaran Polres Kupang Kota.
“Tujuannya untuk mempertanyakan alasan melarang dan melakukan represif terhadap massa aksi simpatisan Jeriko, padahal Simpatisan Jeriko telah memenuhi semua syarat formil sesuai UU No 9 Tahun 1998,” jelasnya.
Herison menegaskan, bahwa tindakan represif Kepolisian menjadi pemicu dan spirit baru simpatisan Jeriko untuk melakukan konsolidasi besar-besaran melawan pembungkaman mengemukakan pendapat oleh aparat dan praktek buruk demokrasi yang dilakukan Partai Demokrat. Terutama memenangkan orang yang kalah dalam proses Demokrasi (Leo Lelo raih 11 suara dukungan DPC dibanding Jeriko yang meraih dukungan 12 suara dari DPC, red).
“Selama Ketua Umum AHY belum turun dan menjelaskan langsung kepada kami soal polemik musda Demokrat, maka kami tetap akan melakukan protes keras dan menghalangi bahkan membubarkan kegiatan demokrat di NTT, khususnya di Kota Kupang,” tegas Heri.
Agenda terdekat, lanjutnya, yang akan dilakukan Partai Demokrat di NTT adalah rencana pelantikan dan Rakerda yang akan dilakukan pada awal bulan Maret 2022. Dirinya memastikan menyambut baik kedatangan AHY dan rombongan DPP dengan memobilisasi massa simpatisan Jeriko sepenuh hati untuk menghadiri kegiatan tersebut. (SN01 /tim)