Spiritnesia.com, Silvester Hello, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pertama kali di laksanakan di Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Demikian disampaikan Silvester hello kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu, 29/06/22.
“PTSL yang di lakukan pertama kali secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah Desa, Kelurahan, sehingga melalui Program PTSL ini, Pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah, (Surat Hak Milik,red), yang dimiliki masyarakat,” jelas Hello.
Pendataan Sertifikat Program PTSL Wilayah Kelurahan Kolhua, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, sementara masih melakukan pembagian Sertifikat Program PTSL Tahun 2019.
Untuk Kelurahan Kolhua dalam Empat Tahun berturut-turut, dari Tahun 2019 sebesar 115 bidang, Tahun2020 sebanyak 300 bidang, Tahun 2021 sebanyak 85 bidang, dan pada tahun 2022 ini sebanyak 47 bidang.
Sementara pendataan terhadap masyarakat yang akan menerima sertifikat, maka dari kantor Kelurahan Kolhua akan berkordinasi dengan masyarakat yang mempunyai lahan besar untuk di bagi secara merata, tuturnya.
“Sehingga tidak ada komplen dari masyarakat yang tidak puas akan pembagian dan pendataan dari Kantor Lurah Kolhua.”
Sehingga dalam sosialisasi kepada masyarakat, kami selalu memberikan pemahaman karena setiap Tahun program ini akan terus berjalan, maka setiap warga yang mempunyai lahan besar akan mendapat sertifikat melalui program PTLS ini, Sehingga tidak ada yang merasa kecewa atau tidak puas, jelas Silvester.
Silvester juga menjelaskan bahwa Selasa, 28/06/22 kemarin,dari pihak Pertanahan sudah datang bertemu dengan warga Kolhua, dan akan melakukan penerbitan sertifikat pada Bulan Desember 2022 nanti, tuturnya.
Sehingga lanjut Hello, masyarakat hanya menyiapkan Empat lembar Meterai dengan tujuan untuk melengkapi berkas-berkas sebagai persyaratan. (Egy/SN)