Kategori
Berita Daerah Hukrim Kriminal Nasional

Praktisi Hukum Sebut Kapus Boking Sesatkan Publik Melalui Keterangan Persnya Di Sejumlah Media Online Dan Video YouTube

Spiritnesia.com, KUPANG – Praktisi Hukum/Kuasa Hukum Media Berita-Cendana.com, Mikhael Tamonob, SH. menilai Kepala Puskesmas (Kapus) Boking, Marseka menyesatkan publik melalui keterangan persnya di sejumlah media online dan video YouTube. Nyatanya ungkapan Kapus jelas perbincangannya dalam rekaman audio, Kapus itu diduga sedang koordinasi membuka judi dan bicara tentang tagihan uang koordinasi (kordi judi). Memalukan sekali, seorang Kapus bicara maju mundur. Tak jelas arahnya.

Hal ini dinyatakan oleh Praktisi Hukum,Mikhael Tamonob, SH kepada tim media melalui pesan WhatsApp (WA) pada Kamis, (19/9/2024).

“Kami sangat sesalkan tindakan kepala Puskesmas Boking yang sudah terang benderang mengatakan bahwa jika ada judi pada perayaan. Harus ada koordinasi yang jelas baru boleh buka judi. Namun akhirnya-akhir ini dia (Kapus Boking, red) menyangkal bahwa tidak berperan dalam judi. Itu kan sangat memalukan sekali jika seorang Kepala Puskesmas yang berbicara maju mundur,” tegas Mikhael.

Praktisi Hukum, Mikhael Tamonob menanggapi terkait perbuatan Kapus Boking yang menyangkal bahwa telah terlibat koordinasikan/berperan menyusun rencana buka judi. Saat itu tepat pada momen Perayaan HUT RI ke-79 Sekecamatan Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Menurut Mikhael, dirinya sangat menyayangkan praktek perjudian yang melibatkan oknum ASN (Aparat Sipil Negar) dan Oknum Polisi di depan Kantor Kepolisian Sektor Boking.

“Saya minta kepada Kapolres TTS untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum ASN dan oknum Polisi yang terlibat dalam praktek judi bulan Agustus lalu itu,” tandasnya.

Mikhael juga menyebut Kepala Puskesmas Boking juga harus gentleman dan wajib membaca undang-undang pers supaya jangan sesat Hukum,

“Karena, jikalau media Berita-Cendana.Com dan tim media lainnya yang menulis judi di Boking, maka wajib Kepala Puskesmas Boking berikan hak jawab ataupun klarifikasi di media tersebut. Bukan klarifikasi pada media lain yang tidak pernah menulis terkait dengan aktivitas perjudian berjenis bola guling dan kuru-kuru itu. Kalau Kapus Boking klarifikasi pada media lain itu namanya sesat Hukum,” tegasnya lagi.

Mirisnya lagi, lanjut Tamonob, seorang kepala puskesmas tak tahu soal keterbukaan informasi. Berusaha berkelit pula. “Heran, seorang Kepala Puskesmas Boking tidak membaca undang-undang pers serta undang-undang keterbukaan informasi publik. Perlu banyak membaca itu,” imbuhnya.

Selain praktek perjudian, katanya, para oknum juga berusaha mengintimidasi wartawan karena meliput kejadian tersebut. ” Ya, selain pasal perjudian mereka juga seharusnya dikenakan pasal menghalangi tugas dan fungsi wartawan,” beber Mikhael.

Mikhael menegaskan bahwa bagi siapa saja yang menghalangi kegiatan jurnalistik wartawan dapat dipidana, “seperti yang tertuang dalam pasal 18 ayat (1) Undang undang Pers juga memberikan sanksi bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan Kebebasan Pers sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” ungkapnya, jelas.

Sementara itu, Kepala UPT. Puskesmas Boking, Marseka, yang dikonfirmasi media melalui pesan WhatsApp (WA) pada Senin, (23/9/2024), tak merespon. Meskipun telah membaca pesan konfirmasi dari wartawan (tertanda centang dua, berwarna biru) pada pukul 13.17 siang . (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *