Spiritnesia.Com, Malaka – Pengerjaan Proyek Rehab Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Malaka dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun 2021 senilai Rp 2. 130.000.000 (Rp 2,1 Milyar) Hanya fokus pada item yang masuk dalam kontrak dan sesuai Rencana Anggaran Belanja/RAB) serta kontrak, khususnya bagian rumah induk berupa perbaikan ruangan atau kamar yang jebol yang sebelumnya digunakan Dinas tertentu Pemda Malaka, pengecatan dan pemasangan AC (Air Conditioner) serta penambahan ruangan baru.
Demikian disampaikan Ketua PPK proyek Rehab Rujab Bupati Malaka, Mery Seran melalui sambungan telepon selulernya pada Jumat (17/06/2022), mengklarifikasi pemberitaan tim media ini terkait proyek Rehab Rujab Bupati Malaka.
“Yang direhab itu yang ada di dalam rumah induk itu, ada cet, pemasangan AC, ada kamar yang kemarin dipakai dinas apa e, jadi ada jebol- jebol jadi kita benahi dan cet bagian dalam, Itu saja. Lalu ada bangunan di belakang lagi untuk penambahan ruangan atau kamar. Ada penambahan satu ruang/kamar lagi di belakang menggunakan dana Rp 2,1 M itu. Terus yang di foto itu tidak renovasi (rehab) full. Yang direnovasi itu yang cat bagian dalam, terus kemarin itu ada yang jebol dan itu kami perbaiki. Tetapi yang ada difoto itu, ada yang tidak masuk dalam kami punya anggaran. Paling tidak semua item di dalam saya selesaikan. Tapi intinya tidak boleh lari atau di luar dari kontrak,” jelasnya.
Menurut PPK Mery Seran, pihaknya sejauh ini bersikap tegas kepada kontraktor yaitu realisasi fisik pekerjaan harus setara, bila perlu lebih besar daripada realisasi keuangan.
“Setiap kami ajukan termin itu, kami punya realisasi fisik harus lebih besar uang. Tidak pernah uang lebih besar dari fisik. Itu resiko, kami tidak berani,” bebernya.
Mery Seran juga mengungkapkan, bahwa karena pengerjaan proyek tersebut belum selesai, maka pihaknya juga belum melakukan PHO (Provisional Hand Over) atau Serah Terima Sementara Pekerjaan.
Ada bagian item yang harus dibenahi sesuai arahan atau teguran PPK.
“Memang masih ada yang harus dibenahi dengan disertai teguran saya kepada mereka (kontraktor CV. Lamawala, red).Tetapi tetap saya perhitungkan sampai kapan saya harus PHO. Saya belum berani PHO karena kerja belum selesai,” tandasnya.
Menanggapi pernyataan kontraktor CV. Lamawala yang mengatakan pekerjaan rehab sudah beres seratus persen dan tuntas, Ia tegas mengatakan bahwa pekerjaan belum selesai. “Makanya saya ada suruh mereka penuhi yang kurang- kurang. Nah begini, itu kita berpatokan pada RAB saja. Dia kerja tambah ya tambah. Saya patokan pada RAB. Jadi negara waktu kita kerja lebih dia tidak tanya, tetapi kalau kurang kita diminta bayar (kembalikan uang, red). Jadi dia omong dia tambah- tambah, menurut saya tidak peduli,” tegasnya.
Terkait keterlambatan penyelesaian pekerjaan proyek tersebut, pihaknya tidak melakukan addendum, tetapi hanya mengenakan denda saja. “Dendanya terhadap sisa pekerjaan kemarin yang tidak selesai. Saya ada suruh mereka benahi baru saya serah terimakan,” tegasnya.
Seperti diberitakan tim media ini sebelumnya (15-17/06/2022), Aparat Penyidik Kejaksaan Negeri ( Kejari) Atambua diminta segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama (Dirut) CV. Lamawala selaku Kontraktor Pelaksana dan Panitia Pelaksana Pekerjaan (PPK) proyek Rehab Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Malaka senilai Rp 2.130.000.000 (Rp 2,1 Milyar, red). Karena Pengerjaan rehab Rujab tersebut diduga asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi teknis (spek) serta berpotensi merugikan keuangan negara.
Permintaan itu disampaikan Sekertaris Komisi I DPRD Malaka, Markus Baria Berek
Rabu (15/06/2022) menanggapi pemberitaan media terkait proyek rehab Rujab Bupati Malaka senilai Rp 2,1 Milyar yang terkesan jauh dari spek.
“Pemeriksaan itu patut dilakukan, karena potensi masalahnya besar sekali. Waktu pengerjaan seharusnya sudah selesai dalam 45 hari ( 08 November – 22 Desember 2022). Namun kenyataannya hingga pertengahan Bulan Juni 2022 Proyek itu belum juga di PHO. Penyidik Kejaksaan (Kejari Atambua, red) juga harus menelusuri besaran denda keterlambatan pengerjaan proyek tersebut agar disetor kembali ke negara,” jelasnya.
Menurutnya, tindakan proaktif pihak Kejari Atambua dalam memeriksa proyek pengerjaan rehab Rujab Bupati Malaka penting, untuk mengawal penggunaan keuangan negara dalam proyek tersebut. Lebih dari itu, mengusut dugaan penyelewengan keuangan negara di pengerjaan proyek tersebut.
“Kelebihan volume pekerjaan sebagaimana disampaikan oleh kontraktor (CV.Lamawala, red) sebelum dilakukan opname pekerjaan oleh tim teknis dan PPK memberi kesan proyek dikerjakan asal jadi dan yang penting selesai supaya dapat dilakukan PHO, maka ini memberi indikasi proyeknya belum bisa dikatakan final,” ujarnya. (Sn/tim)