Spiritnesia.Com, Kota Kupang – Ibu
Hariyanti didampingi kuasa hukumnya mendatangi Kantor Bank NTT KCU Kota Kupang untuk Kesekian kalinya untuk meminta kejelasan tentang kredit pinjaman Alm. Frengky Lowis (Pemilik Toko Hero) yang sampai saat ini tidak pernah menerima salinan Perjanjian Kredit dan juga print out rekening koran tetapi selalau diminta untuk melunasi kredit.
Demikian disampaikan Kuasa Hukumnya, Marsen W. Sila, SH, kepada tim media ini Jumat 11/02/ 2022.
“Menurut Kuasa Hukum Ibu Hariyati,
Pihak Bank NTT selalu berbelit-belit dan mengatakan bahwa hal yang diinginkan Debitur/Nasabah adalah hal interen Bank NTT dan harus memasukan surat permohonan terlebih dahulu, kami sudah memasukkan surat permohonan sebanyak 4 (empat) kali tetapi tidak pernah ada keterbukaan dari pihak Bank NTT kepada kami.”
Lanjut Kuasa Hukum Marsen W. Sila, SH, dan hari ini kami baru menerima print out rekening koran, tetapi yang menjadi tanda tanya kenapa hanya diberikan tahun 2020 sampe 2021, kredit pinjaman Alm. Frengky Lowis sejak tahun 2015, Kami inginkan keterbukaan dari Bank NTT.
Menurutnya, Rekening Koran dan Perjanjian Kredit merupakan hak dari Debitur/Nasabah untuk memperolehnya, apakah berkas dan data tidak ada di Kantor Kas Bank NTT KCU Kota Kupang, apakah tidak ada pihak Bank NTT yang dapat menjelaskan soal kredit pinjaman dan sisa tanggungan yang harus dibayar Alm. Frangky Lowis dan Ahli Waris, tegasnya.
“Dalam kesempatan itu juga, Ignasius selaku Bagian Kredit Bank NTT, juga menyampaikan kepada Ibu Hariyanti dan Kuasa Hukum, bahwa nanti bersurat lagi ke Bank NTT Pusat untuk mengambil data yang lain dan soal perjanjian kredit nanti baru kita hubungi setelah ditindak lanjuti ke pimpinan.”
Namun sebagaimana diketahui, bahwa Perjanjian Kredit merupakan salah satu perjanjian yang dilakukan antara Bank dengan pihak ketiga, yang dalam hal ini adalah Nasabahnya. Perjanjian kredit sebenarnya dapat dipersamakan dengan perjanjian utang-piutang, Perbedaannya yakni perjanjian kredit umumnya dipakai oleh Bank sebagai Kreditur, sedangkan perjanjian utang-piutang umumnya dipakai oleh masyarakat dan tidak terkait dengan Bank.
Menurut Pasal 1 angka 11 UU Perbankan, Kredit diartikan sebagai penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. (tim)