Peyerobotan Tanah Milik Noch Nomleni Sampai Pada Tahap MEDIASI Oleh Pihak Polres TTS

Spiritnesia.Com, TTS – Permasalahan tanah merupakan permasalahan yang sering terjadi di Indonesia. Tidak hanya perdata, permasalahan tanah juga terkadang harus diselesaikan secara pidana. Permasalahan-permasalahan yang diselesaikan secara pidana tersebut antara lain penyerobotan tanah.

Menurut KBBI, penyerobotan atau kegiatan menyerobot mengandung arti mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan. Beberapa bentuk konkrit dari tindakan penyerobotan tanah, antara lain mencuri, merampas, menduduki atau menempati tanah atau rumah secara fisik yang merupakan milik sah orang lain, mengklaim hak milik secara diam-diam, melakukan pematokan atau pemagaran secara ilegal, melakukan penggarapan tanah, melakukan penjualan suatu hak atas tanah, dan menggusur atau mengusir secara paksa pemilik tanah sebenarnya.

Dugaan tindak pidana penyerobotan tanah milik Noch Nomleni di Desa Oinlasi,  Kecamatan Kie, Kabupaten TTS telah dilaporkan ke Polres TTS sejak tanggal 12 Januari 2022, setelah melewati proses pemeriksaan, maka diberikan kesempatan kepada pihak Pelapor dan pihak Terlapor untuk bertemu dalam tahapan Mediasi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam hal ini Penyidik Polres TTS, Unit Tipiter agar persoalan tanah ini dapat diselesaikan dengan baik karena kedua pihak merupakan satu rumpun keluarga.

Mediasi merupakan suatu proses atau tahap penyelesaian sebelum suatu persoalan dilanjutkan ke tahap berikut, jika persoalan dapat diselesaikan lewat mediasi maka tidak akan dilanjutkan tetapi jika tidak ada kesepakatan atau hasil dalam mediasi maka proses akan dilanjutkan ke tahap berikut, karena kesempatan mediasi hanya satukali saja.

Kamis, 5 Mei 2022, dalam mediasi Noch Nomleni memberikan kesempatan kepada Ketiga terlapor Agar segera mengngosongkan lahan miliknya terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 14 Mei 2022, “Karena kalian telah membuat saya sakit hati dan kecewa dengan tindakan kalian yang melakukan pembangunan tanpa sepengetahuan saya, maka saya minta agar segera kosongkan lahan dan segera bongkar rumah yang ada diatas lahan itu”. Tegas Noch Nomleni.

Yupiter Nomleni dan Selsius Nomleni yang hadir dalam mediasi menyampaikan bahwa kami hanya anak-anak jadi apa yang Bapak Noch Nomleni sampaikan kami akan mengikuti dan melaksanakannya, selain itu juga lahan yang kami tempati memang miliknya Bapak Noch Nomleni.

Dalam mediasi juga turut hadir sebagai saksi dari pihak pemerintah yakni Yermias Nomleni selaku kepala desa Oinlasi, saya sebagai pemerintah desa akan selalu menjaga keamanan dan ketentraman warga masyarakat di desa terkhusus untuk keluarga Nomleni saya tidak mau ada perpecahan karena selain sebagai kepala desa status saya juga merupakan anak dari Bapak Noch Nomleni.

KUHP mengatur penyerobotan tanah dalam Pasal 167 dan Pasal 385, selain itu mengenai menduduki tanah orang lain, dapat dilihat dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 51Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (Perppu 51/1960).

Pidana kepada pelaku penyerobotan, juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, pihak pemerintah yang memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah (pendudukan tanah oleh orang lain), dapat dipidana dengan pasal 424 KUHP. (SN/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *