Spiritnesia.Com, KEFAMENANU- Pengerjaan Jembatan Maen di Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kefamenanu-Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) senilai Rp 19,5 Milyar diduga tidak sesuai spesifikasi kerja (spek). Alasannya, lebar jembatan yang seharusnya (sebagaimana perencanaan, red) 9 meter dalam realisasi pengerjaannya hanya 7 meter. Tipe kualitas jembatan yang seharusnya tipe A, tetapi diturunkan dari tipe A ke tipe B dengan kualitas material untuk jembatan tipe B. Padahal, jembatan tersebut dibangun untuk masa berlaku di atas 10 tahun.
Demikian disampaikan Ketua Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) Cendana Wangi (CW) NTT, Viktor Manbait dalam rilis tertulis kepada media pada Minggu (13/03/2022).
“Menjadi pertanyaan lanjutan adalah, dengan pengurangan volume kerja dari 9 meter ke 7 meter yang berarti ada selisih volume kerja 2 meter itu, bila dihitung volume/meter perseginya Rp 3 juta saja, sudah berapa Milyar rupiah yang menjadi keuntungan mendadak yang diperoleh? Belum lagi dengan adanya pengurangan mutu material dari mutu A ke mutu B, berapa Milyar keuntungan ya? Apakah ini memang modus dalam meraup keuntungan secara ilegal dalam projek jembatan Naen?” tulis Viktor.
Aktivis hak masyarakat sipil itu menjelaskan, dalam realisasi pengerjaan jembatan Naen tiba-tiba ada penambahan volume pekerjaan senilai Rp 1 Milyar lebih. Artinya, ada pengurangan volume lebar jembatan, tetapi di lain sisi ada penambahan volume pekerjaan senilai Rp 1 Milyar.
“Tentunya ini juga didukung PPK dan pemenang tender dengan argumentasi aturan bahwa untuk tipe jalan Kabupaten konstruksi jembatan lebarnya hanya 7 meter. Sehingga lebar jembatan Naen yang awalnya 9 meter harus merujuk pada aturan sehingga lebarnya berkurang mejadi 7 meter, ” jelasnya.
Menurut Viktor Manbait, kontraktor pelaksana proyek jembatan Naen yakni PT. Citra Timor Mandiri (CTM) terkesan bukanlah perusahaan yang berpengalaman dan ahli dalam spesifikasi pekerjaan jembatan. Hal ini terbukti dari lambatnya penyelesaian pekerjaan proyek tersebut. dan
alasan keterlambatan sang kontraktor yang terkesan mengada-ada.
“Kontrak kerja jembatan ini adalah 120 hari kalender kerja, mulai Juli 2021 hingga Desember 2021. Namun sampai dengan 31 Desember 2021, progres pekerjaan jembatan baru mencapai 38 %,” ungkapnya.
Alasan keterlambatan, katanya, oleh sang kontraktor terkesan mengada-ada. Selalu berdalih curah hujan yang tinggi dan banjir, namun tidak didukung dengan data atau pernyataan resmi dari lembaga yang berkompeten di bidang meteorologi.
“Mestinya pun kalau ada kendala, diakhir masa kontrak (Desember 2021, red) harusnya progres pekerjaan minimal sudah di atas 70%, bukan baru mencapai 30%,” jelasnya.
Lalu, lanjut Viktor Manbait, kontraktor PT. CTM sering mengeluh bahwa ia mengalami sejumlah kerugian akibat beberapa material pekerjaan terbawa banjir beberapa kali, karena lokasi pekerjaan berada pada aliran sungai.
“Alasan ini menunjukan kalau perusahaan (PT. CTM) ini benar benar tidak punya kualifiksi kerja, sudah tahu pekerjaan yang dikerjakan adalah pekerjaan jembatan dan berada pada aliran kali dan dikerjakan pada musim penghujan, mengapa menaruh material pekerjaan pada bibir kali? Unik memang kepala cabang perusahaan ini,” kritiknya.
Selain itu, jelasnya, Kepala Cabang PT. CTM Kefamenanu, Boby Ludony Manunaen juga mengatakan kalau pekerjaan Jembatan Naen dihentikan selama 2 minggu oleh pengawas untuk dilakukan boring tes dan sondiri. “Alasan ini nenunjukan kalau dalam pekerjaan jembatan ini konsultan perencana hanya asal-asalan dalam membuat perencanaan projek jembatan Naen, dimana untuk hal yang strategis ini tidak dilakukan sejak awal dan baru teringat setelah pekerjaan berjalan dan itu malah ditentukan oleh konsultan pengawas,” bebernya.
Viktor Manbait mengungkapkan, bahwa berdasarkan pantauan Lakmas per 12 Maret 2022, pekerjaan projek jembatan Naen belum juga rampung dikerjakan. Di lapangan terlihat para pekerja sementara membuat kerangka beton pada dek jembatan untuk dilakukan pengecoran lantai jembatan.
“Jembatan Naen ini mesti diuji juga oleh pihak yang berkompeten, karena di sana-sini (di hampir seluruh bagian cor lantai jembatan, red) terlihat retakan-retakan pada bagian pengecoran jembatan yang telah dikerjakan,” bebernya.
Oleh karenanya, lanjut Viktor Manbait, pihaknya meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU segera melakukan pengawasan khusus atas pekerjaan jembatan tersebut, agar memastikan semua kekurangan pengerjaan tersebut diselesaikan dalam koridor hukum.
“Kalau bisa, dipanggil periksa kontraktor pelaksana proyek Jembatan Naen, PT. CTM, PPK dan KPA, serta Pengawasnya berdasarkan temuan kejanggalan-kejanggalan tersebut,” pintanya. (SN.01)