Spiritnesia.com, Kupang – Masyarakat lokal di sekitar Kawasan Taman Nasional (TN) Mutis-Timau akan dilibatkan dalam pengelolaan TN Mutis-Timau melalui skema kemitraan konservasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen KSDAE Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kemitraan Konservasi. Di dalamnya, masyarakat akan diberikan akses legal pada zona-zona tradisional.
Demikian disampaikan Kepala Balai Besar (Kababes) Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT), Arief Mahmud dalam kegiatan Media Gathering di Hotel Harper Kupang pada Selasa, 01 Oktober 2024.
“Masyarakat akan diberi akses secara legal di dalam zona-zona tradisional (di Kawasan TN Mutis-Timau, red). Bentuknya apa? Bentuknya yaitu kemitraan konservasi,” tandas Arief Mahmud.
Kababes Arief Mahmud menjelaskan, aspek legal keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan Taman Nasional Mutis Timau yaitu kemitraan konservasi.
Sebagai contoh, Arief Mahmud menyinggung soal pengelolaan Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kateri di Kabupaten Malaka dan beberapa Kawasan hutan di wilayah Flores.
“Di sana ada zona legal bagi keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan Kawasan hutan,” terangnya.
Di dalam skema kemitraan konservasi TN Mutis Timau, masyarakat akan dilibatkan secara langsung, dengan titik-titik lokasi yang ditentukan dan legal.
“Jadi pengelolaan Taman Nasional Mutis Timau tentu akan melibatkan masyarakat untuk menjaga. Kami tidak meninggalkan masyarakat dalam pengelolaan Taman Nasional itu, dan sudah disiapkan aturan-aturan, regulasinya,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Dr. Kayati, perwakilan Tim Terpadu perubahan fungsi Hutan Lindung dan CA Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau.
Menurutnya, dengan beralihnya status Kawasan Mutis Timau menjadi Taman Nasional, maka peluang keterlibatan dan pelibatan masyarakat lokal dalam pengelolaan Kawasan Taman Nasional Mutis Timau menjadi besar sebagaimana contoh pengelolaan TN Komodo dan TN Gunung Rinjani.
“Pengelolaan TN Rinjani mungkin cocok untuk diduplikasi dalam pengelolaan TN Mutis Timau, karena disana masyarakat bisa terlibat sebagai guide (pemandu wisata, red) dan porter. Seperti di tahun 2004, guide di Taman Nasional Rinjani itu Rp100.000/hari,” bebernya.
Menurut Dr. Kayati, skema kemitraan konservasi memiliki dampak ekonomi bagi masyarakat lokal di sekitar Kawasan konservasi Taman Nasional Mutis Timau, misalnya kios-kios sekitar dapat mengalami dampak peningkatan pendapatan ekonomi. (**)