Spiritnesia.com, Oelamasi – Diduga ada permainan Kotor dalam proses tender Proyek pekerjaan Jalan Tani Dusun V, Pasar Paria, Desa Camplong II, Kabupaten Kupang oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Kuasa hukum CV. SAGARUNG Dedy Jahapay, S.H Akan melakukan upaya hukum.
Hal ini disampaikan Kuasa hukum CV. SAGARUNG, Dedy Jahapay, S.H kepada tim media ini melalui rilisnya pada, Kamis, 17/10/2024.
“Kami menduga, ada permainan Kotor yang dilakukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Camplong, Kabupaten Kupang. Oleh karena itu kami minta APH untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua TPK Desa Camplong serta seluruh anggota,” tulis PH CV. SAGARUNG.
Menurut Dedy Jahapay, pembatalan sepihak terhadap CV. SAGARUNG yang dilakukan Melkianus O. Utan itu adlah tindakan melawan hukum dan sangat merugikan kliennya.
“Ini sudah termasuk mafia, sehingga harus diproses secara hukum, kami minta pihak dari APH untuk memeriksa TPK Desa Camplong dan Seluruh anggota,” ungkapnya.
Ia menduga, ada konspirasi terselubung sehingga CV. SAGARUNG tidak diberi pekerjaan tersebut. Padahal, sesuai penawaran CV. SAGARUNG memberi penawaran terendah senilai Rp. 205. 856.000 sehingga CV. SAGARUNG dinyatakan sebagai pemenang.
“Sesuai penawaran klien saya sudah menang, dan semua persyaratan administrasi telah dipenuhi. Tetapi tiba-tiba dibatalkan maka kita minta ketegasan dari pihak APH untuk segera memeriksa TPK bersama seluruh anggota semuanya,” tegasnya. (Gusty)