Pemprov NTT: Penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai dan Regulasi Tarif PPN 12% di Awal 2025

Spiritnesia.com, Kupang – Pemerintahan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) melalui Plt. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Dominikus Dore Payong, MA, menyebut penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang ataupun jasa kena pajak dengan tarif PPN terbaru saat ini sebesar 11 persen dan naik menjadi 12 persen pada 2025 sesuai UU HPP.

Hal ini disampaikan Plt. Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Dominikus Dore Payong, MA pada saat melakukan jumpa pers di Aula Kantor Gubernur NTT pada, Selasa, 10/12/2024.

“Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan atas penyerahan barang ataupun jasa kena pajak dengan tarif PPN terbaru saat ini sebesar 11 persen dan naik menjadi 12 persen pada 2025 sesuai UU HPP,” jelasnya.

Menurutnya, Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan turun dari 1,5% menjadi 1,2?ri nilai jual kendaraan, sementara tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga mengalami penurunan untuk kendaraan roda empat, dari 15% menjadi 12%,” ungkapnya.

Ia menyebut bahwa, perubahan signifikan lainnya adalah penerapan sistem distribusi pajak baru, di mana pemerintah Kabupaten/Kota akan memperoleh porsi 66% dari total penerimaan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Sistem ini menggantikan pola bagi hasil pajak yang sebelumnya berlaku.

”Meskipun tarif PKB mengalami penurunan, penambahan porsi bagi hasil akan meningkatkan potensi total pembayaran pajak, yang diperkirakan dapat mencapai lebih dari Rp. 1 juta pada contoh kasus yang ada,” jelasnya.

Perlu diketahui bahwa, sosialisasi ini untuk dapat mengedukasi masyarakat NTT mengenai kewajiban pajak yang baru serta memperkuat struktur keuangan daerah.

“Sosialisasi ini dengan mempersiapkan dokumen dan anggaran yang diperlukan sebelum aturan baru berlaku pada 5 Januari 2025,” katanya.

Lebih lanjut Dominikus menjelaskan bahwa, peraturan terbaru tarif PPN terbagi menjadi dua yaitu tarif umum dan tarif khusus. Dan Sesuai Pasal 7 UU PPN No. 42 Tahun 2009 disebutkan besar tarif PPN sebagai berikut:

1. Tarif umum 10% untuk penyerahan dalam negeri

2. Tarif khusus PPN Ekspor 0% diterapkan atas ekspor BKP berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor JKP.

3. Tarif Pajak sebesar 10% dapat berubah menjadi lebih rendah, yaitu 5% dan paling tinggi 15% sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Dan melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN mengalami kenaikan secara bertahap yakni:

Tarif Umum, Tarif PPN 11% berlaku mulai 1 April 2022, Tarif PPN 12% paling lambat diberlakukan 1 Januari 2025. (Gusty)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *