Spiritnesia.com, JAKARTA – Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan Para Pemegang Saham Bank NTT (Bupati dan Wali Kota se-Nusa Tenggara Timur/NTT) diminta segera melakukan evaluasi total terhadap jajaran direksi dan komisaris Bank NTT serta mencopot oknum di jajaran direksi dan komisaris Bank NTT yang selama ini diduga bagian dari persoalan korupsi di bank NTT dan yang menyebabkan kerugian bank NTT.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua KOMPAK Indonesia (Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi), Gabriel Goa melalui sambungan telepon selulernya kepada tim media ini pada Rabu, 15 November 2023 terkait RUPS LB Bank NTT yang akan segera dilakukan pada 27 November 2023 mendatang.
“Di RUPS LB tanggal 27 November, pak Penjabat Gubernur selaku PSP bersama para Bupati dan Wali Kota selaku pemegang saham Bank NTT, mereka kita minta lakukan evaluasi total dan copot semua oknum direksi dan komisaris yang bermasalah, mereka yang selama ini diduga bagian dari konspirasi dugaan korupsi di Bank NTT,” tandas Gabriel Goa.
Menurut Gabriel Goa, evaluasi total terhadap jajaran direksi dan komisaris sangat urgent, karena akar dari semua persoalan di Bank NTT adalah bercokolnya segelintir oknum yang selama ini dekat dengan kekuasaan (oligarki, red), dan menjalankan kepentingan kekuasaan yang ‘menggerogoti’ bank NTT.
“Hal ini penting guna membersihkan bank NTT dari mereka yang selama ini yang mengatur bank NTT seenak hati, seakan bank itu adalah warisan nenek moyangnya,” tegas Gabriel Goa.
Terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang tanggal 08 November 2023 yang mengabulkan/memenangkan gugatan mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi atas Bank NTT, Gabriel Goa menganjurkan agar RUPS Bank NTT menerapkan putusan Majelis Hakim PN Kupang, ketimbang mengajukan banding.
“PSP dan Pemegang Saham harus bijak dan besar hati mengakui kekalahan akibat sebuah kekeliruan keputusan di masa lalu yang tidak profesional dan tidak procedural terhadap Izhak. Kita anjurkan agar RUPS melaksanakan putusan majelis hakim PN Kupang; memulihkan nama baik dan status Izhak Rihi di Bank NTT serta memenuhi kerugian material dan imateril yang dialami Izhak akibat kebijakan masa lalu yang keliru,” saran Gabriel.
Karena jikalau banding, lanjut Gabriel Goa, justru kerugian lah yang akan didapatkan bank NTT, dan keuntungan bagi oknum yang selama ini dan yang sedang ‘turut bermain’ dalam kasus tersebut. “Mereka yang saat ini sedang berupaya untuk cari selamat atau menyembunyikan diri,” sindir Gabriel Goa.
Gabriel Goa meminta publik NTT dan para pegiat LSM serta lembaga pers di NTT dan Indonesia yang punya perhatian terhadap Pembangunan daerah Nusa Tenggara Timur, untuk terus mengawal bank NTT tumbuh menjadi bank yang sehat dan bersih dari segala tindakan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
“Bank NTT adalah roh dan benteng serta motor penggerak Pembangunan NTT ke depan. Masyarakat NTT, khususnya para aktivis dan pegiat pers wajib mengontrol dan mengawal tata Kelola bank NTT agar terus tumbuh menjadi bank yang sehat dan bersih dari masalah korupsi, maju demi kemajuan Pembangunan NTT tercinta,” ujar Gabriel.
Seperti diberitakan sebelumnya (15/11/23), secara De Facto, Izhak Eduard Rihi adalah Dirut Bank NTT saat ini pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Kupang tanggal 8 November 2023 yang mengabulkan gugatan Izhak Eduard Rihi terhadap para Pemegang Saham Bank NTT. Sedangkan secara De Jure, masih menunggu hasil RUPS LB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) para Pemegang Saham Bank NTT tanggal 27 November 2023.
Demikian kesimpulan Majelis Hakim PN Kupang dalam poin keempat pertimbangannya mengadili dan memutus perkara gugatan Izhak Rihi terhadap Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan para Pemegang Saham Bank NTT pada Rabu, 08 Noember 2023, sebagaimana tertuang dalam Salinan Putusan Pengadilan Nomor: 303/Pdt.G/2022/PN/KPG tertanggal 14 November 2023.
“Sejak tanggal putusan yaitu Rabu 8 November 2023, secara de facto, Penggugat saat ini (Izhak Rihi, red) adalah Dirut Bank NTT, hanya de jure masih menunggu RUPS Bank NTT,” jelas Hakim PN Kupang.
Menurut Majelis Hakim PN Kupang, putusan PN Kupang tersebut memiliki konsekuensi hukum bagi Aleks Riwu Kaho (HARK) yang adalah Dirut Bank NTT saat ini.
“Konsekuensi itu adalah semua keputusan Harry Alex Riwu Kaho yang mengatasnamakan Dirut Bank NTT itu adalah cacat hukum,” sebut Hakim PN Kupang.
Dari sebab itu, lanjut Hakim PN Kupang, Pemegang Saham Bank NTT diharapkan segera mengambil langkah melakukan pemberhentian jabatan HARK dengan menunjuk pejabat sementara Dirut Bank NTT.
“Hal itu dilakukan agar status hukum setiap keputusan Dirut Pasca Putusan Hakim itu memiliki kepastian dan kekuatan hukum yang mengikat,” jelas Majelis Hakim.
Berdasarkan Keputusan Pengadilan tersebut, lanjut Hakim PN Kupang, maka demi hukum, HARK diminta untuk tidak membuat keputusan hukum atas nama Persero (Perusahaan Daerah PT. Bank NTT, red) sampai RUPS LB tanggal 27 November 2023.
“Olehya untuk menghindari polemic berkepanjangan, dengan mengedepankan asas kemanfaatan, dan kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur, maka diharapkan Para Pemegang Saham dapat secara bijak dengan itikat baik, untuk mematuhi keputusan ini walaupun ada ruang Upaya hukum lain, sehingga kedepan lebih fokus untuk memperbaiki Tata Kelola, Profil Risiko, Peningkatan Laba dan Pemenuhan Modal Inti Bank,” terang Majelis Hakim PN Kupang.
Seperti diberitakan media ini sebelumnya (08/11/ 2023), Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Kupang dalam amar putusannya menegaskan, bahwa pembehertian Izak Rihi dari Jabatan Dirut Bank NTT oleh Pemegang Saham Pengendali/PSP dan Para Pemegang Saham PT. Bank NTT dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada tanggal 6 Mei 2020 adalah cacat secara hukum alias tidak sah.
Demikian amar putusan Hakim PN Kupang yang dibacakan Ketua PN Kupang, Florense Katarina di depan penggugat (Izhak Rihi Cs, red) dan para tergugat (Para Pemegang Saham dan PSP Bank NTT melalui Kuasa Hukum, red) pada Rabu, 08 November 2023.
“Menyatakan demi hukum pemberhentian Penggugat (Izhak Rihi, red) sebagai Direktur Utama PT. BANK PEMBANGUNAN DAERHA NUSA TENGGARA TIMUR dalam Masa Jabatan tanggal 11 Juni 2019 s/d 10 Juni 2023 oleh Para Tergugat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS) PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR (BANK NTT) tanggal 6 Mei 2020 adalah cacat hukum,” jelas Ketua PN Kupang.
Hakim PN Kupang dalam amar putusannya juga secara implisit dan eksplisit menegaskan, pemecatan Izhak Rihi dari Jabatan Dirut Bank NTT pada 6 Mei 2020 oleh para Pemegang Saham dan Pemegang Saham Pengendali Bank NTT adalah perbuatan melawan hukum,, karena tidak sah dan cacat secara hukum. Lebih dari itu, jabatan Izhak Rihi sebagai Dirut Bank NTT berdasarkan SK Nomor: 196/KEP/HK/2019 tanggal 11 Juni 2019 masih berlaku hingga 10 Juni 2023.
“Menyatakan demi Hukum Surat Keputusan Tergugat I (Pemegang Saham Pengendali yakni Gubernur NTT, red) Nomor: 196/KEP/HK/2019 tanggal 11 Juni 2019 Tentang Pengangkatan Direktur Utama PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) untuk masa bakti tanggal 11 Juni 2019-tanggal 10 Juni 2023 adalah sah dan berkekuatan hukum,” tegas Ketua Hakim PN Kupang.
Hakim PN Kupang dalam amar putusannya sebagaimana dibacakan Hakim Ketua PN Kupang, Florence Katarina menyatakan pula, bahwa Akta Berita Acara RUPS LB Bank NTT Nomor 18 tanggal 06 Mei 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Sarlina Sari Dewi Darmawan, S.H.,M.Kn dan SK Pemegang Saham Pengendali (tergugat I, red) Nomor: 160/KEP/HK/2020 tanggal 06 Mei 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Izhak Rihi sebagai Dirut bank NTT adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
Pengadilan Negeri Kupang juga menghukum PSP dan Para Pemegang Saham PT. Bank NTT untuk membayar ganti rugi materil kepada Izhak Rihi sebesar Rp 8,4 Miliar secara tanggung renteng.
“Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar ganti rugi materill sejumlah Rp7.404.743.870.00 (tujuh miliar empat ratus empat juta delapan ratus tujuh pulu rupiah) dan ganti rugi immaterill sejumlah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) secara tanggung renteng,” sebut Hakim Ketua Florence Katarina. (**)