Spiritnesia.Com, Kupang – Penerapan baru dalam kelulusan disatuan Pendidikan khususnya wilayah Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Tahun 2022 dikembalikan pada setiap sekolah asal, sementara Dinas Pendidikan hanya melakukan Monitoring (Pengawasan).
Demikian disampaikan Kabid Dikmen Dinas PPO Kota Kupang Okto Naitboho kepada media belum lama ini di Ruang kerjanya.
“Perkembagan pendidikan sekarang ini semakin berkembang pesat dari kurikulum awal sampai saat ini, sehingga dari standar kelulusan yang dulunya dinilai dari dinas kependidikan pusat dan provinsi, namun sekarang ini banyak perubahan yang terjadi” ujarnya
Okto menjelaskan bahwa Menyangkut dengan perubahan standar kelulusan siswa-siswi bukan lagi di nilai dari dinas pendidikan melainkan di kembalikan kepada setiap sekolah asal untuk menilai dan meluluskan siswa-siswinya, haruslah melalui beberapa kriteria (penilaian), yang akan di nilai dari sekolah ketika kelulusan yaitu kehadiran yang mengarah pada absensi keaktifan siswa di sekolah.
“Seperti dalam penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah,” jelasnya
1. Pengertian Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
2. Tujuan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
3. Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
Standar Kompetensi Lulusan terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
4. Monitoring dan Evaluasi
Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang. (SN03/Do)