Spiritnesia.Com, Kefamenanu – merasa dirugikan Robertus Fatin, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kab. TTU, dan mengadukan Kepada Kadis Pertanahan Kab. TTU, Majid Arkiang, A. Ptnh, atas dugaan yang dilakukan oleh pihak Pertanahan dalam pengukuran batas-batas tanahnya di wilayah Desa Ainiut, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Demikian pernyataan Robertus Fatin, kepada awak media ini di halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. TTU, Kamis, 23/06/2022.
“Menurut Robertus Fatin, Berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 870, atas Nama Robertus Fatin, alamat Desa Ainiut, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yang diterbitkan pada Tahun 2000 oleh Dinas Pertanahan itu jelas milik saya.”
Tetapi ko sekarang ini ada perubahan bahkan di saat pengukuran ulang ko tanah saya berkurang 24 m², ini saya merasa heran benar dengan sistim pengukuran tanah yang dilakukan oleh BPN Kab. TTU, tutur Robertus.
“Memang benar disamping bagian Timur tanah saya itu berbatasan dengan Ferdinandus Leu, yang kemudian tanah itu dijual kepada Bapak Marten Bili Dapa,” jelas Robertus.
Namun pada saat pengukuran tanah milik Ferdinandus Leu, yang sudah dijual kepada bapak Marten Bili Dapa, mereka tidak mengundang saksi-saksi batas, alias yang berbatasan sebelah Timur untuk sebagai saksi batas, na ini patut saya pertanyakan kenapa? Sehingga kami tidak hadir dan ketika kita mengukur ulang ko tanah saya sudah kurang 24 m².
“Memang benar jelas Robertus bahwa tanah itu milik Ferdinandus Leu, yang sekarang ini sudah dijual kepada alm Marten Bili Dapa, tetapi yang membuat saya merasa heran kenapa pada saat pengukuran oleh petugas BPN itu, tidak hadirkan kami, tanya Robertus.”
Padahal kalau sesuai aturan itu kan harus ada saksi-saksi batas, sehingga mereka bisa menunjukkan batas, bukan sendiri-sendiri, akibatnya ya seperti ini, kami sebagai masyarakat mengalami kerugian, contohnya kita harus bolak-balik kantor BPN untuk meninjau kembali tapal batas, ini tentu butuh pengorbanan, baik itu tenaga maupun Material, ungkapnya.
Menurut pandangan, dan penilaian Robertus, petugas BPN Kab. TTU, ini sangat aneh, bagaimana tidak? pada saat pengukuran batas-batas wilayah kami selaku yang berbatasan langsung itu tidak dihadirkan, seperti tanah milik Ferdinandus Leu yang sudah di jual kepada Marten Bili Dapa, tanpa menghadirkan atau mengundang pemilik tanah yang berbatasan langsung ko di ukur, ungkap Robertus.
Secara jujur saya merasa kecawa dengan pihak BPN, sebab pada Bulan April 2022 itu sudah saya sudah datangi BPN untuk melaporkan kejanggalan tersebut, bahkan saya disuruh membuat surat pengaduan yang ditujukan kepada Kantor BPN. Kab. TTU, namun hingga saat ini pun belum ada dari BPN yang turun untuk menindak lanjut permohonan saya, ucapnya.
Sehingga tepat pada hari ini Kamis, 24/06, saya harus kembali menemui pihak BPN dan kembali saya layangkan Surat Permohonan Peninjauan Kembali Batas Tanah yang berbatasan dengan Bapak Marten Bili Dapa, tuturnya.
Sementara itu menurut Kapala kantor Pertanahan Kabupaten TTU, Majid Arkiang, A. Ptnh. Saat ditemui media Spritnesia diruang kerjanya menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Dalam Minggu ini, kami masih sibuk namun sekitar Senin atau Selasa depan, kami akan turunkan petugas Pertanahan,” ujarnya.
Lanjut Arkiang, Senin atau Selasa, Minggu depan petugas akan turun untuk mengecek apa yang sudah dilaporkan oleh saudara Robertus Fatin, dan apa bila yang dilaporkan benar, maka kita akan mengembalikan haknya sesuai batasnya itu.
(SN/Charles Usfunan)