Lompat ke konten
Beranda » Melaporkan Illegal Logging Yang Terjadi di Kawasan Hutan Masyarakat Desa Bipolo, Mendatangi Kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah III Bali NTT

Melaporkan Illegal Logging Yang Terjadi di Kawasan Hutan Masyarakat Desa Bipolo, Mendatangi Kantor Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Seksi Wilayah III Bali NTT

Spiritnesia com, Oelamasi – Masyarakat Desa Bipolo Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang mendatangi Kantor Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Seksi Wilayah III Bali Nusa Tenggara Kupang dengan tujuan melaporkan Penebangan Pohon yang telah terjadi sejak bulan April tahun 2021 hingga saat ini bulan januari 2022 masih terjadi. Masyarakat desa Bipolo mempertanyakan atas ijin siapa sehingga penebangan terus dilakukan karena Kawasan hutan yang pohonnya ditebang (kurang lebih sebanyak 2902 batang kayu jati) Sejak Tahun 1901 status kawasan hutan tersebut ditetapkan sebagai Tanah Adat.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan disebutkan bahwa : Perusakan hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak hutan melalui kegiatan pembalakan liar, penggunaan kawasan hutan tanpa izin atau penggunaan izin yang bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian izin di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah.

Demikian disampaikan A.Luis Balun, SH Advokat/Pengacara yang mendampingi masyarakat Desa Bipolo
Jumat 21 Januari 2022.

A.Luis Balun, SH Advokat/Pengacara selaku pendamping masyarakat desa bipolo saat dikonfimasi tim media ini ia menyampaikan bahwa “hari ini 7 (tujuh) orang warga sebagai perwakilan sudah diambil keterangan oleh pihak PPNS Kantor Seksi Wilayah III BALINUSRA Kupang Ibu Yunike Benu,S.I.P (operator pengaduan), dengan pengaduan/laporan dari masyarakat diharapkan agar pemerintah khususnya Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan dapat memberikan perhatian terkait status hutan apakah termasuk Wilayah Kehutanan atau Hutan Adat Masyarakat hal inilah yang kita perjuangkan agar tidak terjadi tumpang tindih antara hak masyarakat dan hak pemerintah karena pemerintah ada untuk masyaraakat”

“Semua persoalan hutan kita harus mengetahui sejarahnya terlebih dahulu karena Negara Indonesia mengakui Hukum Tertulis dan Hukum Tidak Tertulis (Sejarah),tambahnya”

Lanjut Dr. Christian Kameo,SH.MH (Advokat/Pengacara) menambahkan, “laporan masyarakat terkait dugaan pengrusakan hutan dan penebangan pohon yang terjadi di Dusun 3 Topkole Desa Bipolo dilakukan oknum Petugas TWA, petugas KRPH dan Kepala Desa Bipolo, diharapkan agar pihak Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Seksi Wilayah III BALINUSRA dapat segera menindak lanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan jangan ada tebang pilih karena masyarakat ingin mencari keadilan”

Perbandingan 3 orang warga Dusun 3 Desa Bipolo yang mengambil kayu untuk perbaikan rumah yang rusak akibat Bencana Alam (Badai Seroja) malah ditangkap oleh petugas kehutanan dan ditahan di POLDA NTT, karena itu masyarakat berharap laporan ini segera diproses Sesuai Hukum yang brerlaku dengan tidak memandang siapapun orangnya baik itu Petugas TWA, petugas KRPH atau Kepala Desa Bipolo, masyarakat membutuhkan sebuah Keadilan

Kutua BPD Desa Bipolo Yundi E. Atolan menyampaikan kepada media, ”masyarakat yang mengalami atau mendapat persoalan hukum mengenai hutan di Desa Bipolo sebaiknya dilaporkan terlebih dahulu kepada BPD atau Pemerintah Desa dan Tokoh Adat/Masyarakat agar sebelum menjadi persoalan hukum masyarakat dan pemerintah dapat mengetahui dengan jelas status hutan tersebut masuk Kawasan Hutan ataukah Hutan Adat milik masyarakat”

“Kami akan mendukung masyarkat terkait persoalan hutan karena hutan adat memiliki Sejarah atau Tutur Adat yang diketahui oleh tokoh adat/masyarakat, tambahnya”. (Aly /tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *