Sengketa Tanah di Baumata Utara Memanas, Oknum Diduga Terlibat Perusakan Plang Milik Warga

Spiritnesia.Com, Kupang – Konflik tanah yang telah mencapai putusan hukum tetap kembali memanas di Desa Baumata Utara, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT. Pada Kamis, 10 Oktober 2024, terjadi insiden perusakan papan plang yang dipasang di lahan milik Oktovianus Lakat selaku pemilik sah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 75PDT/2024/PT.KPG.

Plang tersebut dipasang oleh Oktovianus Lakat sekitar pukul 10.30 WITA untuk menandai kepemilikannya atas lahan yang telah melalui proses hukum. Papan plang yang bertuliskan “PENGUMUMAN! TANAH INI MILIK OKTOVIANUS LAKAT” sebagai bentuk peringatan kepada publik dan pihak-pihak yang berpotensi melanggar.

Namun, hanya berselang 13 menit, diduga oknum yang berinisial TN, yang diketahui sebagai anggota TNI, bersama beberapa orang lainnya merusak dan mencabut plang tersebut, yang mengakibatkan tulisan pada papan tidak lagi terbaca.

Peristiwa ini tidak hanya menambah ketegangan antara pihak-pihak yang bersengketa, tetapi juga memicu langkah hukum lanjutan. Oktovianus Lakat segera melaporkan perusakan ini ke Polisi Militer Angkatan Darat (POM AD) di Kupang. Berdasarkan laporan media di lokasi kejadian, TN mengakui bahwa seorang bernama JN bertanggung jawab atas pencabutan plang tersebut.

Tidak hanya itu, TN juga telah menyatakan tidak akan lagi terlibat dalam konflik tanah antara Oktovianus Lakat dan Zakarias Nikolas Nifu, sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan yang diserahkan kepada pihak berwenang.

Kejadian ini menegaskan betapa sensitifnya masalah sengketa tanah di wilayah Nusa Tenggara Timur, yang sering kali melibatkan pihak-pihak dengan latar belakang berpengaruh. Meski putusan hukum telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), tindakan di lapangan sering kali menimbulkan ketegangan baru. Pihak kepolisian dan POM AD diharapkan dapat segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak terjadi eskalasi lebih lanjut di tengah masyarakat.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan, terutama dalam menangani sengketa tanah yang kerap menimbulkan konflik horizontal di tingkat lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *