Spiritnesia.Com, Sabu Raijua – Karel O. Djara bersama Kuasa Hukumnya Melakukan Pemasangan Plang di 5 (Lima) titik lokasih tanah yang ada di wilayah Desa Raeloro dan Desa Menia, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Demikian disaksikan langsung tim media ini pada saat Karel O. Djara, bersama Kuasa Hukumnya melakukan Pemasang Plang di Lima titik lokasih tanah yang sesuai Sertifikat Hak Miliknya di Desa Raeloro dan Desa Mania, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, pada Rabu Sore, 08/06/2022.
Hak Milik seseorang atas suatu lokasi tanah dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik yang dikeluarkan secara sah oleh instansi terkait yang berhak untuk mengeluarkan SHM tersebut dan nama yang tertera dalam SHM merupakan pemilik sah suatu lokasi tanah.
“Advokat Mikhael Tamonob, kepada tim media ini bahwa, Demi keamanan dan kenyamanan serta agar tidak disalah gunakan oleh mereka yang tidak berhak dan tidak bertanggung jawab terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) Karel O. Djara, maka lima titik lokasi tanah atas nama Klien kami, sudah kami plang.”
Kami melakukan pemasangan plang ini dengan tujuan menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti diperjual-belikan atau digadaikan dan lain sebagainya, maka itu kami melakukan pemasangan plang, jelasnya.
Lanjut Mikhael, yang kami pasang plang ini baru Lima titik sesuai dengan hak milik Klien dan itu berdasarkan nama yang terdaftar dalam sertifikat hak milik, ada juga kemungkinan untuk kami melakukan pemasangan Plang lagi di titik-titik yang belum bersertifikat, karena masih merupakan hak Klien kami, ujar Advokat muda itu.
Lebih lanjut Advokat muda itu juga menegaskan bahwa hari ini kami sudah melakukan pemasangan plang di 2 (dua) Desa dalam Kecamatan Sabu Barat, dengan Lima titik lokasi dan tentunya ini dalam pengawasan Organisasi Advokat PERADAN NTT, bagi yang merasa keberatan silahkan membuktikan status kepemilikannya. tambahnya.
Sertifikat hak atas tanah adalah bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah beserta bangunannya. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 huruf a PP no. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pasal 4 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah:
Untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah.
Pasal 3 huruf a PP Pendaftaran Tanah:
Pendaftaran tanah bertujuan:
a. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Berdasarkan uraian pasal tersebut dapat kita lihat bahwa sertifikat hak atas tanah berguna sebagai alat bukti kepemilikan suatu hak atas tanah bagi pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. Ini berarti bahwa sertifikat atas tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak atas tanah tersebut (Pasal 31 ayat 1 PP Pendaftaran Tanah).
Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 32 PP Pendaftaran Tanah bahwa sertifikat hak atas tanah merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan. (SN/Tim)