Spiritnesia.com, KUPANG – Lembaga Anti Kekerasan Masyarakat Sipil (Lakmas) CW Nusa Tenggara Timur (NTT) membeberkan “litani dosa” alias deretan panjang rekam jejak buruk Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Kejati NTT, Kundrat Mantolas (KM) SH., MH yang di OTT (Operasi Tangkap Tangan) Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) terkait dugaan suap yang melibatkan oknum pengusaha asal Timor Tengah Utara (TTU), Hironimus Taolin (HT) di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) pada Selasa (20/12).
Demikian disampaikan Ketua LAKMAS CW NTT, Viktor Manbait melalui press release yang diterima tim media ini via pesan WhatsApp/WA pada Rabu (22/12/2021).
“Jaksa KM pernah menjabat Kepala Seksi Intelijen dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri TTU. Selama menjalankan tugasnya itu, Jaksa KM terkenal keras dan tegas,” tulisnya.
Menurutnya, tercatat KM berhasil mengungkap kasus korupsi 7 (tujuh) paket jalan perbatasan pada kantor Badan Perbatasan TTU Tahun Anggaran 2012. “Tiga paket proyek jalan perbatasan diteruskan penyidikannya hingga disidangkan ke pengadilan. Sementara 4 paket projek lainya yang telah dalam tahapan penyidikan tidak diajukan penuntutanya ke pengadilan dengan dalih kerugian negara 4 paket tersebut kecil sehingga ditangguhkan penangananya,” bebernya.
Tiga paket yang dituntut, lanjut Viktor, kasusnya diputus incracht oleh pengadilan. Namun, Jaksa KM ini tidak langsung mengeksekusi para terpidana, karena dalam proses persidangan, masa penahanan para terdakwa selesai dan dilepas demi hukum. “Saat putusan kasasinya, Jaksa penuntut umum tidak dapat melakukan eksekusi karena terpidana kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga Jaksa KM pindah dari TTU. Namun, para terpidana DPO itu akhirnya terkesekusi 2 tahun kemudian,” bebernya.
Berikut, kata Viktor, saat menjadi Kasi Pidsus Kejari TTU, KM meng-SP3-kan kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan Tahun Anggaran (TA) 2008, TA 2010 dan TA 2011, yang mana kasusnya ditangani sejak tahun 2012 dan telah ditetapkan 11 orang tersangka ditahun 2015 oleh Jaksa KM. Ditahun 2017, para tersangka dibebaskan dan kasusnya dihentikan dengan alasan kasusnya sudah lama dan sulit dibuktian serta tidak cukup bukti. Putusan itu, lalu diikuti Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3).
“Kasus lain yaitu dugaan tindak pidana korupsi Dana Pilkada TTU tahun angaran 2010 senilai Rp 16 Milyar yang juga telah ditetapkan tersangkanya 3 orang sejak tahun 2015. Lagi- lagi oleh Jaksa KM, penyidikan kasusnya dihentikan dengan dalih tidak cukup bukti,” bebernya lagi.
Viktor Manbait mengungkapkan, bahkan kegigihan KM dalam memberantas korupsi, mendatangkan petaka ancaman bagi keluarganya. “Anaknya (KM) diculik oleh tersangka korupsi dana desa, saat Jaksa KM menangani kasus itu dalam jabatanya sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri TTU,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya (20/12), Satuan Tugas (Satgas) 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) menangkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasie) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), KM dan Direktur PT.Sari Karya Mandiri (SKM), HT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan provinsi ruas Kapan-Nenas-Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), panjang 13,83 km senilai Rp 15,5 Milyar yang belum selesai dikerjakan. (amt/tim)