Kategori
Berita Daerah Politik

KPUD Kabupaten TTU Menetapkan Empat Paslon

Spiritnesia.com, Kefamenanu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Timor Tengah Utara, menetapkan pasangan empat Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat pleno yang digelar.

Empat Paslon yang sudah ditetapkan tersebut adalah, Pasangan Bakal Calon Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo, S.Ip. MA berpasangan dengan Bakal Calon Wakil Bupati TTU, Kamillus Elu, S. H. Keduanya diusung dengan tagline Paket TULUS. Pasangan bakal calon ini diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.

Menyusul Bakal Calon Bupati TTU F.X. Dwijanto Tantri Senak berpasangan dengan Bakal Calon Wakil Bupati, Yohanes G. Amsikan, S. Fil., M.Hum dengan tagline Paket TEM NENO TENTRAM. Pasangan ini diusung Partai Golkar, Partai Gerindra dan PSI.

Kemudian, Bakal Calon Bupati TTU, Kristiana Muki, S.Pd., M.Si berpasangan dengan Bakal Calon Wakil Bupati TTU, Kornelis Naifatin, S. IP dengan tagline Paket KRISNA. Pasangan bakal calon ini diusung oleh Partai NasDem, dan Partai Perindo.

Dan Bakal Calon Bupati TTU, Drs. Juandi David berpasangan dengan Bakal Calon Wakil Bupati TTU, Ronivon Natalino Bunga dengan tagline Paket JUANG. Pasangan ini diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan PPP.

Penetapan keempat Paslon Bupati dan Wakil Bupati TTU digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) TTU pada Minggu, 22 September 2024.

Ketua KPU TTU, Petrus Uskono menyatakan empat Paslon tersebut sudah memenuhi persyaratan dan akan melakukan pengundian nomor urut pada Senin, 23 September 2024.

“Ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 119, setelah dilakukan penelitian persyaratan administrasi, bahwa keempat pasangan calon dokumen dinyatakan benar dan sah,” jelas Petrus Uskono dalam keterangan yang diberikan ke NTTHits com, usai Rapat Pleno Penetapan Paslon.

“Maka calon yang dimaksud dinyatakan memenuhi syarat. Setelah penetapan hari ini, pada 23 September 2024 akan dilakukan kegiatan pengundian nomor urut bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati TTU” pungkasnya.

Kepala Divisi Teknis KPU TTU,  Erwina Rofince Atitus mengatakan, rapat pleno KPU  Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati TTU, digelar secara tertutup sebagaimana ketentuan dari PKPU.

“Sebagaimana ditentukan dalam ketentuan PKPU 8 Pasal 120 bahwa rapat pleno untuk penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai peserta Pemilu dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Kabupaten secara tertutup,” tutur Kepala Divisi Teknis KPU TTU,  Erwina Rofince Atitus. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *