Spiritbesia.com, JAKARTA – Mantan Dirut Bank NTT, Aleks Riwu Kaho dan mantan Kadiv Corsec Bank NTT, Endry Wardono dilaporkan ke KPK RI, terkait dugaan kasus korupsi penarikan panjar Rp1,5 Miliar Bank NTT tahun 2022 untuk menalangi biaya perayaan Hari Kelahiran Pancasila 1 Juni 2022 di Kabupaten Ende, yang hingga hari ini tak dapat dipertanggungjawabkan.
Demikian disampaikan Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia dalam rilis tertulis kepada media ini pada Selasa, 19 November 2024.
“Bersama surat ini kami dari KOMPAK INDONESIA (Kualisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia) melaporkan resmi kepada Pimpinan KPK RI terhadap Dirut Bank NTT Aleks Riwu Kaho dan Kadiv Corsec Bank NTT Endry Wardono atas dugaan penyalah gunaan kekuasaan penarikan panjar Rp1,5 Miliar uang rakyat di Bank NTT untuk talangi biaya perayaan HUT Kelahiran Pancasila di Kabupaten Ende pada 1 Juni 2022, yang di laksanakan oleh Pemprov Nusa Tenggara Timur yang hingga saat ini belum di kembalikan ke Bank NTT,” jelas Gabriel Goa.
Gabriel menjelaskan, penarikan panjar senilai Rp1,5 Miliar tersebut oleh Kadiv Corsec Bank NTT (diduga atas perintah Dirut Bank NTT Aleks Riwu Kaho, red) oleh OJK RI dinilai tidak sesuai dengan asas kewajaran yang tercermin dari jumlah penarikan yang relatif sangat besar Rp1,5 Miliar, dan tanpa adanya pertimbangan yang memadai, tidak mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dan asas perbankan yang sehat, dilarang dalam ketentuan internal, serta terdapat potensi kerugian bagi bank (Bank NTT, red), mengingat panjar tersebut tidak dapat dikembalikan oleh Pemerintah Nusa Tenggara Timur setelah melampaui 2 (dua) tahun.
Kata Gabriel, menurut OJK sebagaimana konfirmasi hasil pemeriksaannya per 31 Maret 2024, pemberian panjar sebesar Rp1,5 Miliar oleh Bank NTT sebagai talangan dana kepada Pemprov NTT untuk membiayai kegiatan perayaan Hari Lahir Pancasila tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian, yang dapat menimbulkan kerugian bagi bank NTT.
“Hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi bank (Bank NTT, red) atas penarikan panjar menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan,” sebutnya mengulangi penegasan OJK.
OJK RI, lajut Gabriel, bahkan dengan tegas pula mengatakan, bahwa salah satu prinsip tata kelola perbankan yang baik yaitu adanya tanggungjawab terhadap dana masyarakat yang dikelola oleh bank NTT, mematuhi peraturan yang berlaku dan menghindari segala transaksi yang dapat merugikan bank NTT.
OJK RI juga berpendapat, bahwa seharusnya dana talangan tersebut dapat diberikan melalui mekanisme pemberian kredit kepada Pemprov NTT sesuai dengan mekanisme (aturan internal bank NTT, red) yang berlaku.
“Karena jika dana Rp1,5 Miliar itu diberikan dalam bentuk kredit dengan bunga 13 persen per tahun, maka terdapat potensi pendapatan bunga bank yang hilang sebesar Rp390 juta selama dua tahun ini,” terangnya.
Gabriel menambahkan, bahwa OJK RI menilai ada sejumlah potensi pelanggaran (oknum jajaran direksi bank NTT, red) dalam pemberian panjar untuk talang biaya kegiatan perayaan HUT Kelahiran Pancasila 1 Juni 2022.
Pertama, potensi melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 perihal Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 pasal 29 ayat 2, bahwa bank wajib memelihara Kesehatan bank sesuai dengan ketentuan dan wajib melakukan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Lalu ayat (3) UU tersebut yaitu dalam memberikan kredit dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
Ketiga, PJOK penerapan tata Kelola bagi bank umum pasal 33, pasal 80, pasal 120, pasal 121, pasal 117.
“Terpanggil Nurani untuk memberantas KKN dan Tindak Pidana Korupsi di lingkup Bank NTT, maka kami dari KOMPAK INDONESIA mendukung total KPK RI untuk segera memproses Hukum terhadap Dirut Bank NTT Aleks Riwu Kaho dan Kadiv Corsec Bank NTT Endry Wardono,” tegasnya lagi.
Mantan Dirut Bank NTT, Aleks Riwu Kaho yang dikonfirmasi wartawan tim media ini via pesan WhatssApp/WA pada Kamis, 21 November 2024 pukul 10:56 WITA untuk dimintai tanggapannya terkait laporan KOMPAK Indonesia KPK, tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan WA wartawan.
Demikian pula Mantan Kadiv Corsec Bank NTT, Endry Wardono yang dikonfirmasi wartawan tim media ini via pesan WA pada pukul 11:40 WITA juga tidak menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi wartawan. Hingga berita ini ditayang, baik Aleks Riwu Kaho maupun Endry Wardono tidak menjawab.
Seperti diberitakan sebelumnya (12/11/2024), Pemegang Saham Seri B Bank NTT, Amos Corputy minta Aparat Penegak Hukum/APH yakni Kejati NTT untuk menangkap dan memproses hukum mantan Kadiv Corsec Bank NTT, Endry Wardono. Endry dinilai dan diduga bertanggungjawab atas penarikan panjar Rp1,5 Miliar Bank NTT pada tahun 2022, yang hingga hari ini tak dapat dipertanggungjawabkan.
Hal itu disampaikan Amos Corputy melalui telepon selulernya kepada tim media ini pada Minggu, 10 November 2024 pukul 09:47 WITA terkait penarikan panjar Rp1,5 Miliar bank NTT itu oleh Divisi Corsec Bank NTT.
“Corsec Endry Wardono harus ditangkap dan diproses hukum, dicopot dari jabatannya. Plt. Dirut harus ambil tindak tegas, bukan diam saja,” tegas Amos Corputy.
Menurut Amos, OJK seharusnya menyerahkan kasus tersebut ke APH untuk diproses secara hukum, jikalau ia tahu bahwa uang sebesar Rp1,5 Miliar bank NTT tak dapat dipertanggungjawabkan hingga hari ini.
“Bukan diam saja dan nonton dari tahun ke tahun. Padahal dia tahu ini perbuatan oknum (Kadiv Corsec, red) yang merugikan bank,” tandasnya.
Ia menilai OJK RI dan Plt. Dirut Bank NTT tahu persoalan tersebut, karena sudah berjalan dua tahun. Namun sayangnya diam dan terkesan membiarkan saja, tanpa menyerahkan atau melaporkan kasus tersebut ke APH.
“OJK kalau tahu itu indikasi perbuatan pidana korupsi kenapa diam saja sudah dua tahun, dan tidak serahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses. Plt, Dirut juga kenapa diam saja. Ini ada indikasi perbuatan korupsi, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak bisa tinggal diam saja begitu,” tegas Amos.
Menurut Amos, kasus panjar Rp1,5 Miliar untuk talangi biaya HUT Kelahiran Pancasilan Tahun 2022 yang tak dapat dipertanggungjawabkan oknum di bank NTT, merupakan salah satu dari sekian kasus panjar di berbagai kantor cabang Bank NTT, yang belum terungkap ke public hingga hari ini, dan didiamkan.
“Ya karena pelakunya rata-rata oknum yang pegang kendali di setiap kantor cabang hingga kantor pusat itu,” bebernya.
Mantan Kadiv Corsec Bank NTT, Endry wardono yang dikonfirmasi awak tim media ini via pesan WhatssApp/WA pada Senin, 11 November 2024 pukul 10:49 WITA terkait penarikan panjar Rp1,5 Miliar tersebut hingga hari ini, ketika berita diturunkan belum menjawab, walau telah melihat dan membaca pesan konfirmasi awak tim media ini. (**)