Spiritnesia.Com, MALAKA – Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka untuk segera menindaklanjuti hasil rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait Peninjauan kembali Pelantikan Pejabat Eselon 2 di Lingkup Pemerintah Kabupaten Malaka.
Tidak ada alasan pemerintah mendiamkan hal itu karena Rekomendasi Komisi ASN itu bersifat final, mengikat dan hukumnya wajib dilaksanakan.
Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka, Frederikus Seran kepada wartawan di Betun-Ibu Kota Kabupaten Malaka, Kamis ( 9/6-2022).
Frederikus mengatakan pihaknya dari Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka tetap mendorong dan mengawal pemerintah untuk segera menindaklanjuti hasil rekomendasi KASN supaya ditindaklanjuti pemerintah dalam rangka penataan birokrasi di Kabupaten Malaka.
” Perlu diketahui Rekomendasi Komisi ASN itu bersifat final, mengikat dan wajib dilaksanakan. Oleh karena itu Ketua Komisi I DPRD Kab Malaka bersama seluruh Jajaran di Komisi 1 meminta kepada Bupati Malakav untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi KASN terhadap beberapa Jabatan Tinggi Pratama (JPT) di Kabupaten Malaka. Ini juga sebagai salah satu bentuk keseriusan Pemerintah dalam menata birokrasi b di Kabupaten Malaka”, ujarnya.
Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Malaka, Jemmy Koe kepada wartawan mengatakan keputusan Bupati Malaka mengangkat 2 pejabat eselon 2 dilingkup pemkab Malaka
tanpa seleksi itu berpotensi masalah dan bisa berdampak hukum karena keputusan yang dibuat dikategorikan dapat memperkaya orang lain yang berpotensi merugikan uang Negara dan uang Daerah.
” Perbuatan pengangkatan pejabat eselon 2 tanpa prosedur adalah perbuatan melawan hukum karena membuat keputusan yang melanggar aturan, menguntungkan orang lain dan merugikan keuangan Negara / keuangan Daerah merupakan KORUPSI. Itu pidana”, tandasnya.
” Kita berharap Pemerintah segera lakukan pembenahan dengan tindaklanjuti hasil rekomendasi KASN karena sesuai aturan paling lambat 14 hari setelah rekomendasi KASN itu ditandatangani harus ditindaklanjuti Pemerintah dan hasil tindak lanjut rekomendasi itu harus segera dilaporkan kembali ke Komisi ASN”, ujarnya.
” Malaka termasuk salah satu Kabupaten Perbatasan di Indonesia sehingga harus benar-benar menjadi beranda depan RI bagi Negara tetangga RDTL dan Australia sehingga penataan birokrasinya harus menjadi contoh bagi Kabupaten/Kota lain di Indonesia”, tutupnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Malaka, Yanuarius Boko hingga berita ini diturunkan belum merespon konfirmasi wartawan. Saat ditelpon tidak diangkat, konfirmasi melalui pesan Whatshaap juga sama, hanya dibaca dan tidak dibalas (SN/Tim)