Berita  

Ketua Araksi TTU : Proyek Jembatan ‘Nain’ dari 9 meter disulap menjadi 7 meter

Spiritnesia.Com, Kefamenanu – Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Propinsi Nusa tenggara Timur (NTT), Charly P. Bakker sesalkan Pernyataan Kadis PUPR TTU terkait lebar jembatan ‘Nain’ yang katanya 9 meter, namun fakta lapangan hanya 7 meter.

Demikian disampaikan Ketua Araksi TTU Charly P. Bakker kepada tim media ini di Kefamenanu, Saptu, 12/03/2022.

“Jembatan ‘Naen’ yang berada di Kel. Maubeli, Kec. Kota Kefamenanu, Kab. TTU itu lebarnya hanya 7 meter bukan 9 meter, bahkan sampai hari ini juga belum selesai,” kritiknya.

Saya merasa heran dengan pernyataan kadis PUPR Kab. TTU yang menyatakan lebar jembatan Naen 9 meter tapi kenyatannya hanya 7 meter ini pernyataan konyol, ungkapnya.

Maka saya tantang Kepala dinas PUPR Kab. TTU dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), agar kita turun lapangan dan kita mengukur ulang lebar bantaran jembatan ‘Naen’ apa benar sesuai dengan pernyataan Kadis bahwa lebar bantaran jembatan ‘Naen’ 9 meter, atau ? tantang Ketua Araksi.

“Ia juga menambakan bahwa proses awal perencanaan 9 meter tapi kenyataannya lebar bantaran jembatatan dilapangan hanya 7 meter dan bila potong lagi untuk trotoar kiri dan kanan maka total bersih luas jalan yang akan digunakan hanya 6 meter,” jelasnya.

Menurut Charly ini akibat dari lemahnya pengawasan, Sehingga pekerjaan amburadul, maka kita patut pertanyakan dimana fungsi konsoltan perencanaan dan konsoltatan pengawasan? dan ini sangat merugikan Negara, tegasnya.

“Lebih lanjut ia juga mengkritisi soal Mutu bangunan tersebut sangat diragukan karenan tembok retak dan sayap tembok pecah, selain itu ia juga menyinggung soal Penggunaan besi gelagar, semua besi yang dipakai seharusnya besi medium A sementara fakta dilapangan medium C maka itu tidak sesuai RAB, dan ini sangat jelas merugikan negara,”Jelas Charly.

Tambah Charly, soal perubahan lebar jalan dari 9 meter menjadi 7 meter tentunya bermasalah, sebab tidak sesuai dengan RAB. Dan tidak ada dasar bagi kontraktor melakukan perubahan. Lanjut Bakker perubahan ini jelas jelas melanggar aturan dan merugikan negara.

Maka, lanjut Charly kita menduga bahwa dalam proses pencairan dana, ini pasti melibatkan banyak orang, tidak mungkin seorang PPK berani mengambill keputusan untuk mencairkan dana 87% sedangkan pekerjaan fisik baru mencapai 50%.

“Lebih lanjut, Charly Bakker juga menegaskan bahwa pekerjaan ini sudah terlambat jangan mencari alasan karena cuaca.”

Charly juga memintah kepada pihak Kejaksaan untuk Segerah memeriksa Kadis PUPR, PPK dan kontraktor terkait proyek jembatan ‘Naen’ yang sudah menjadi kasus. (SN. Charles Usfunan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *