Spiritnesia.Com, Kefamenanu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) menahan 3 (tiga) tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat TTU senilai Rp 6,5 Milyar Tahun Anggaran (TA) 2020. Tiga tersangka tersebut yaitu Thomas Laka (Kepala Dinas Kesehatan TTU), Leonard Paschal Diaz (Pejabat Pembuatan Komitmen/PPK), dan Benyamin Lazakar selaku kontraktor pada Kamis.
Demikian informasi yang dihimpun tim media ini dari sumber yang sangat layak dipercaya di internal Kejari TTU pada Kamis (27/01/2022) terkait beredarnya foto penahanan tiga tersangka tersebut oleh Kejari TTU.
“Benar pak, tersangka Inbate (kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Inbate,red) langsung ditahan tadi. Ada tiga orang, Kadis Kesehatan TTU, PPK sama kontraktornya,” jelas sumber yang menolak namanya disebutkan itu.
Kepala Kejaksaan (Kajari) TTU, Robert Jimmy Lambila yang dikonfirmasi wartawan media ini via pesan WhatsApp/WA pada Kamis (27/01) pukul 19.59 Wita membenarkan adanya informasi penahanan tiga tersangka tersebut. “Iya (benar,red), nanti saya kirimkan bahannya (press release, red) om,” tulisnya.
Dilansir dari media Vox.Com (27/01), ketiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Inbate ditahan Kejari TTU terkait dugaan kerugian negara sebesar Rp1,4 Milyar dari total nilai proyek Rp 6,5 Milyar. Total kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan teknis maupun pemeriksaan saksi-saksi oleh Kejari TTU.
Bermula dari penyelidikan kasus tersebut oleh intelijen Kejari TTU sejak bulan Oktober 2021 dan ditemukan perbuatan melawan hukum mulai dari proses tender atau pelelangan hingga PHO.
Menurut Kajari Robert Nambila, sesuai hasil perhitungan tim teknis ditemukan adanya item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan juga ada item pekerjaan yang tidak dikerjakan. Akibatnya, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara Rp1,4 Milyar.
“Atas bukti permulaan yang cukup maka pada tanggal 3 Januari 2022, berdasarkan hasil ekspos bersama tim jaksa di Kejari TTU perkara itu kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Robert Nambila.
Selain itu, lanjut Robert Nambila, setelah dihitung dengan besarnya dana yang diterima oleh kontraktor dan biaya pemeliharaan 5 persen yang belum dicairkan, ditemukan kerugian riil dari pekerjaan tersebut sebesar Rp 854 juta.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil perhitungan teknis tim ahli serta alat bukti lainnya, Kejari TTU akhirnya menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut ditahan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi proyek pembangunan Puskesmas Inbate.
“Tiga tersangka tersebut disangkakan pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 subsider pasal 3 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan untuk kontraktor pelaksana pasal 7 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 dan untuk PPK dan KPA pasal 7 ayat 1 huruf B UU nomor 31 tahun 1999,” bebernya.(**)