Spiritnesia.com, Kefamenanu – Tabuh Pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah yang baru saja di mulai dengan tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Timor Tengah Utara diduga mulai tercium aroma keberpihakan dan ketidak netralan Penyelenggara Pemilu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tenga Utara (TTU). Hal ini dintunjukan dengan adanya kebertan yang dilayangkan oleh Ketua Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) TTU Drs. Eusebius Binsasi ke KPU pada tanggal 2 September 2024 lalu yang diikuti dengan melaporkan KPU TTU ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) TTU atas dugaan pelanggaran Administrasi pada tanggal 7 September 2024.
Eusebius Binsasi ditemani sejumlah pengurus DPC, Ketua Anak Cabang Gerindra Kabupaten TTU dan Tim Kuasa Hukumnya mendatangi dan melapor ke Kantor Bawaslu TTU atas ketidak puasannya terhadap sikap KPU yang tidak independen dalam proses pendaftaran.
“KPU seharusnya Independen, teliti dan cermat saat menerima dokumen syarat calon dengan memeriksa dan memastikan keabsahan syarat dokumen calon yang diajukan, bukan diabaikan begitu saja,” ujarnya dengan kesal.
Seharusnya, lanjut Eusebius Binsasi, ada surat penunjukan Admin Silon dan Penghubung dari partai Pengusul di KPU yang harus ditanda tangani oleh Ketua DPC partai Gerindra defenitif dan yang sah, sesuai ketentuan pasal PKPU, diabaikan begitu saja dengan menerima admin Silon dan Penghubunga Parpol pengusl Gerindra yang bukan ditunjuk dengan surat Penunjukan oleh Drs. Eusebius Binsasi sebagai Ketua DPC Partai Gerindra TTU berdasarkan SK DPP Gerindra Nomor…. Tanggal….
“Lebih fatalnya lagi, admin Silon ilegal itu dibolehlan KPU untuk membuka dan mengakses data data Parpol Gerindra TTU. Tidak berhenti di itu saja, setelah mengetahui dari data Silon KPU akan kepengurusan Personalia DPC Partai Gerindra Kabupaten TTU yang disahkan Dirjem AHU kemenrian Hukum dan HAM berdasarkan SK DPP Partai Gerindra nomor…. Ketuanya adalah Drs. Eusebius Binsasi, KPU TTU malah tidak mengikuti Prosedur pendaftaran parpol dengan memastikan kehadiran pimpinan Parpol pengusul-Ketua dan sekretarisnya,” ungkap Ketua DPC Gerindra TTU itu.
Ia menyebut bahwa, sesuai ketentuan pasal 97 ayat (5) untuk menghubungi Ketua DPC partai Gerindra TTU Eusebius Binsasi yang tidak hadir pada saat pendaftaran melalui teknologi informasi teleconfrens untuk bertatap muka secara langsung akan proses pendaftran tersebut, juga tidak berupaya maksimal untuk memastikan alasan ketidak hadiran Ketua DPC Partai Gerindra TTU sesuai kententuan Pasal 97 ayat(2) untuk memeriksa dan meneliti adanya surat keterangan atau surat pernyataan atas alasan ketidak hadiran Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten TTU DrsmEusebius Binsasi, Sama sekali tidak dilakukan oleh KPU TTU.
“Ketua KPU TTU malah berdalih saat audiens dengan Ketua DPC partai Gerindda TTU Eusebius Binsasi tanggal 2 September 2024 di kantor KPU TTU dengan alasan karena ada surat kuasa dari Ketua dan Sekretaris DPP partai Gerindra kepada Velux Anunut sebagai Ketua DPC Partai Gerindra 98 TTU untuk pendaftaran pasangan calon yang di usulkan oleh Partai Gerindra dalam Gabungan Parpol pengusul bersama Partai Golkar dan PSI, dengan sengaja mengabaikan ketentuan pasal 98 ayat (1) (2) dan ayat (3) yang mengatur bahwa DPP partai pengusul dapat melakukan pendaftaran pasangan calon ditingkat Provinsi dan Kabupaten Kota bila Ketua pertainya tidak hadir, dengan ketentuan ada Keputusan Pelimpahan Wewenang dari DPP partai Gerindra kepada pengurus Pimpinan Pusat partai, atau bila pengrus pimpinan pusat yang dilimpahi wewenang tidak dapt hadir, dapat di mandatkan kepada pengrus Pimpinan Pusat lainya, bukan serta merta dengan surat kuasa seperti yang diajukan oleh mereka yang datang mendaftar tersebut. Kalaupun ada surat kuasa surat kuasanya diberikan kepada jajaran pengrus partai tingkat pusat untuk mewakili bukan kepada saudara Vilex Anunut yang merupakan pengurus Gerindra tingkat Kabupaten,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Tim kuasa hukum Ketua DPC partai Gerindra TTU, Dyonisius F. B. R. Opat, SH mengatakan KPU TTU dalam proses pendaftran bakal calon Bupati dan wakil Bupati ini juga mengangkangi . “PKPU No 8 tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, adalah dengan menerima dokumen pencalonan Parpol Gerindra yang tidak memenuhi syarat pencaloan berupa Surat pencalonan dan kesepakatan pencalona yang hanya di tanda tangani oleh Sekretaris DPC partai Gerindra, yang ‘TIDAK MEMENUHI’ ketentuan dalam keputusan KPU Nomor 1229 tahun 2024 tentang JUKNIS Pendaftaran Penelitian persyaratan Administrasi dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan wakil Walikota pada angka 6 untuk MENERiMA dan MENELITI kebenaran dokumen persyartan pencalonan surat pencalonan dan kesepakatan pencalonan yang di tanda tangani oleh Ketua dan sekretaris DPC Parpol.
“Jadi, mestinya KPU TTU pada tanggal 29 September 2024, KPU harus menyatakan status terhadap dokumen peseyartan Partai Gerindra yang tidak menuhi surat itu adalah ‘TIDAK DITERIMA’ sebagai bagian dari gabungan Parpol Golkar dan PSI yang. Mengusung pasangan calon Fransiskus Xaverius Tantry Salenak – Yohanes G Amsikan,” ungkapnya.
Pengacara senior KAI Kabupaten TTU itu menuturkan bahwa, Ketua DPP Probawo Subianto bersama Sekjen jadi saksi untuk mengetahui Prabowo Subianto apakah benar dia memberikan syarat mandat. Selain itu yang mestinya surat mandat itu harus diberikaan kepada sesama pengurus DPP bukan kepada pak Felix, sesuai PKPU Pasal 98 ayat (1)(2)(3) jadi kita harus cari tahu.
Sebelumnya Ketua KPU TTU, Piter Uskono yang dikonfirmasi di Kantor KPU TTU, Senin (2/9/2024) menjelaskan, tudingan KPU TTU tidak indendent itu tidak benar.
“KPU TTU, dalam melaksanakan tugas telah bekerja sesuai petunjuk teknis yang diatur dalam PKPU aturan teknis lainnya,” ujarnya.
Dikatakan, soal surat mandat itu, jelas karena diberikan jauh sebelum maka KPU TTU tidak diminta Telkomfress atau WA dengan pimpinan Parpol Gerindra Eusebius Binsasi yang sah itu. (**)