Spiritnesia.Com, Kefamenanu – Oknum Kepala Desa Sapaen, Kecamatan Biboki Utara, Benediktus Amleni akui Melakukan Pungutan Uang Tunai sebesar Rp. 74.000 dari Masyarakat Desa setempat.
Uang yang dipungut tersebut diklaim oleh Sang Kepala Desa Benediktus dilakukan berdasarkan hasil musyawarah bersama antara Perangkat Desa dan BPD. Uang yang dipungut tersebut untuk Inkes Program Pamsimas di Desa Sapaen.
“Juknis dari Program Pamsimas Desa yang mendapat Program itu Seperti Dua tahun Berturutan Desa Sapaen mendapatkan bantuan itu …2020 dan 2021 Dengan catatan Uang Lewat Program Pamsimas 2020 untuk Oeboni Rp. 240.000.000 Harus Ada uang Inkes dari Masyarakat Desa itu Setor Rp.13.500.000 sehingga Lewat Musyawarah Perangkat Desa dan BPD di Bagi 13 juta itu kepada Kk di Desa Sapaen setiap Kk Rp.74.000,” Tulis Kepala Desa Sapaen, Benediktus Amleni kepada Wartawan, Minggu (19/6)
Benediktus Menambahkan, Uang yang dipungut itu Sebagai bentuk Partisipasi dalam Memelihara Air Itu sebagai Tanggung jawab Bersama Masyarakat desa itu.
” tetapi Uang Inkes tahun 2020 Awal Saya Laksanakan itu Satlak. satuan Pelaksana lapangan yang Dengan Satker Kabupaten TTU menangani Desa Penerima Tahu terima Barang belanja semua adalah Panitia Satker Kabupaten,” Urianya.
Dalam Lirisnya itu, Kepala Desa Sapaen juga menyatakan siap untuk memenuhi Panggilan dari Aparat Penegak Hukum baik itu dari Pihak Kepolisian maupun Pihak Kejaksaan.
” Jika terbukti saya siap dipindahkan, Kalau tidak terbukti saya akan lapor Balik Pak Piter sesuai hukum yang berlaku karena telah memfitnah saya,” Tutupnya.(Sn/tim)