Kabupaten Ende Belum Punya Wakil Bupati Hingga Hari Ini

Spiritnesia.Com, JAKARTA – Kabupaten Ende Nusa Tenggara Timur (NTT) sampai hari ini belum memiliki Wakil Bupati sejak Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Jenderal Polisi Prof.,Drs., H. Mohammad Tito Karnavian melalui Direktoral Jenderal Otonomi Daerah/Dirjen OTDA  (Surat No 132.53/956/OTDA tanggal 27 Januari 2022, red) menarik Kembali Surat Menteri Dalam Negeri Nomor  132.53/879/ OTDA (tanggal 25 Januari 2022) tentang Penyampaian Salinan dan Petikan SK Mendagri dan SK Mendagri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 (tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, red). Artinya, Erikos Emanuel Rede bukanlah Wakil Bupati Ende periode 2019-2024, walau pun telah dilantik oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), karena pelantikan tersebut tetap dianggap tidak sah alias ilegal.

Demikian disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia  (TPDI) dan Advokat PERADI, Petrus Selestinus melalui rilis tertulis kepada tim media ini via pesan WhatssApp/Wa pada Minggu (06/02/2022).

“Pada pasal 67 UU No.30 Tahun 2014, ayat (1) dikatakan bahwa “dalam hal Keputusan dibatalkan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan menarik kembali semua dokumen, arsip, dan/atau barang yang menjadi akibat hukum dari Keputusan atau menjadi dasar penetapan keputusan”; dan
ayat (2) dikatakan, Pemilik dokumen, arsip, dan/atau barang sebagaimana ayat (1) wajib mengembalikannya kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menetapkan pembatalan Keputusan. Artinya segala SK Mendagri, Petikan, Salinan, Berita Acara Sumpah, Tanda Pangkat, dll. yang sudah disematkan kepada Wakil Bupati Ende, harus dikembalikan ke Mendagri sejak tanggal 27 Januari 2022, sekaligus menegaskan bahwa Kabupaten Ende belum memiliki Wakil Bupati hingga saat ini,” tulisnya.

Menurut Petrus Selestinus, dengan penarikan kembali SK Mendagri tersebut, maka meskipun Erikos Emanuel Rede sudah dilantik (oleh Gubenur VBL, red) sebagai Wakil Bupati Ende, namun pelantikan itu telah batal bersamaan dengan penarikan SK oleh Mendagri tersebut. Karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ende harus mengingatkan Bupati Ende, H.Djafar Achmad dan Erikos Emanuel Rede agar tidak boleh ada penggunaan kekuasaan atas nama Wakil Bupati Ende oleh siapapun dan juga dalam forum manapun.

“Dasar yuridisnya yakni pada tanggal 27 Januari 2022, Dirjen OTDA a/n. Mendagri dengan Surat No : 132.53/956/OTDA, menarik kembali SK Mendagri tanggal 27/01/2022, yang ditujukan kepada Gubernur VBL yang isinya menegaskan bahwa: a)Setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formil dan prosedural terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Prov. NTT, maka dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi dokumen pengusulan dimaksud. b)Berkenaan dengan alasan sisi formil dan prosedural di atas, Mendagri menarik Kembali Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.53/879/ OTDA, tanggal 25 Januari 2022, Hal Penyampaian Salinan dan Petikan SK Mendagri, dan SK Mendagri Nomor: 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Prov. NTT untuk perbaikan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Advokat PERADI itu menambahkan, bahwa selain alasan yang bersifat substantif yuridis tersebut, Mendagri kepada Gubernur VBL, Mendagri juga telah mengingatkan soal kewenangan Mendagri menarik kembali SK Mendagri  Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tanggal 19 Januari 2022, tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende. “Karena ada klausul dalam SK Mendagri, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Hal mana terkait asas contrarius actus,” tegasnya.

Kata Petrus Selestinus, sesuai dengan ketentuan pasal 66 UU No.30 Thn. 2014, tentang Administrasi Pemerintahan, Mendagri memiliki wewenang membatalkan SK-nya itu, karena terdapat cacat wewenang dan prosedur serta substansi. Dan untuk itu, Mendagri akan mengeluarkan SK Pembatalan dengan mencantumkan dasar hukum pembatalan dan memperhatikan asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB).

Seperti diberitakan sebelumnya (06/02/2022), Menteri Dalam Negeri, Jenderal Polisi Prof., Drs., H. Muhammad Tito Karnavian dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Dr. Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dinilai telah membodohi publik terkait pengesahan pengangkatan dan pelantikan Wakil Bupati (Eabub) Ende periode 2022-2027, Erikos Emanuel Rede. Alasannya, Mendagri Tito Karnavian sampai hari ini belum memberikan klarifikasi terkait pengesahan pengangkatan dan atau pelantikan Wakil Bupati Ende. Malah Mendagri tetap membiarkan Gubernur VBL melantik Wabub Ende ditengah kebingungan penarikan seluruh surat Mendagri terkait SK tersebut. (SN01/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *