Jika Erik Rede Politikus Ulung Yang Paham Hukum, Harusnya Mundur Dari Jabatan Wabub Ende

Spiritnesia.Com, SURABAYA – Jika Erikos Emanuel Rede atau Erik Rede adalah politikus ulung yang paham hukum dan tahu proses pencalonan dirinya sebagai Wakil Bupati Ende cacat hukum, maka seharusnya ia mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Ende, karena proses pencalonannya hingga pelantikan dirinya sebagai Wakil Bupati Ende periode 2019-2024 dinilai dan diduga cacat hukum atau ilegal.

Demikian disampaikan Marianus Gaharpung, SH, MS, Dosen Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) Universitas Surabaya & Lawyer dalam rilis tertulisnya kepada tim media ini via pesan WhatsApp/WA, Sabtu (12/02/2022), menyoroti polemik status Wabub Ende, Erik Rede pasca pelantikannya tanggal 27/01/2022.

Sejatinya, jika Erik Rede sebagai politikus ulung di Ende seharusnya memberikan pendidikan politik yang baik dan jujur, dengan jiwa besar menyatakan mundur sebagai Wakil Bupati Ende setelah pelantikan dirinya, karena dari aspek prosedur dan substansi hukum, pencalonan dirinya itu cacat hukum. Jika demikian (mengundurkan diri, red), justru rating politik Erik Rede booming/melejit. Sayangnya, Erik tidak seperti itu, ia malah melihat itu peluang emas sudah dilantik jadi Wakil Bupati Ende, walaupun hanya menjalankan sisa waktu dan walaupun melanggar peraturan syarat calon Wakil Bupati,” tulisnya.

Menurutnya, Erik Rede yang adalah seorang kader Partai Nasdem Ende, seharusnya tidak boleh menerima pencalonan dirinya sebagai Wakil Bupati, jika tanpa dukungan surat rekomendasi dari DPP Koalisi Partai Politik.
Tetapi semua itu bukan menjadi prioritas Erik Rede dengan teman- teman politikus Koalisi Partai Politik di Ende.

“Erik Rede malah memaksakan kehendaknya terus maju tanpa rekomendasi DPP Koalisi Partai Politik. Bahkan tetap unggul dalam pemilihan sebagai calon Wakil Bupati Ende,” sindirnya.

Lanjut Marianus Gaharpung, berkas pencalonan dirinya (Erikos Emanuel Rede, red) lalu dikirim ke Pemerintah Provinsi NTT untuk dilakukan verifikasi (pemeriksaan, red) ternyata bukan dikembalikan oleh Pemprov NTT, malah lolos verifikasi. Publik NTT merasa heran mengapa semua ini harus terjadi?

“Akhirnya menjadi pergunjingan publik NTT, mengapa berkas persyaratan calon Wakil Bupati Ende atas nama Erikos Emanuel Rede tidak sesuai peraturan, tetapi tetap lolos verifikasi di Provinsi dan lalu dikirim ke Mendagri? Apakah karena Gubernur Victor Laiskodat (yang melantik, red) dan Erikos Rede adalah kader partai Nasdem?” sindirnya lagi.

Marianus lanjut menjelaskan, bahwa karena sudah lolos verifikasi, maka otomatis Menteri Dalam Negeri mengeluarkan surat keputusan pengangkatan Wakil Bupati Ende tanggal 25 Januari 2022, sehingga oleh staf Gubernur NTT dikeluarkanlah undangan pelantikan Erik Rede sebagai Wakil Bupati Ende tanggal 28 Januari.

Aneh bin ajaib, kata Marianus, ketika dikeluarkan surat keputusan penarikan pengangkatan Wakil Bupati Ende tanggal 27 Januari 2022 oleh Kemendagri, ternyata reaksi cepat dari staf Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) menarik kembali surat pelantikan tanggal 28 Januari 2022 dan pelantikan dimajukan tanggal 27 Januari 2022, pukul 19.00 Wita atau jam 7 malam.

“Pertanyaannya, mengapa Gubernur NTT dengan begitu reaktifnya memaksakan kehendak untuk melantik Etik Rede tanggal 27 Januari 2022 bersamaan dengan tanggal tanggal dikeluarkannya surat penarikan pelantikan Wakil Bupati Ende oleh Dirjen Otoda? Semua orang mudah menduga semua ini permainan politik dan arogansi kekuasaan, sehingga begitu mudahnya menabrak peraturan demi kepentingan ambisi kekuasaan,” tandasnya.

Menurut Marianus Gaharpung, konsekuensi dari Surat Keputusan penarikan pelantikan Wakil Bupati Ende oleh Dirjen Otoda Kementrian Dalam Negeri tanggal 27 Januari 2022, sejak saat itu pula Erik Rede tidak sah secara materiil (substansial) sebagai Wakil Bupati Ende, karena pelantikan dirinya hanya aspek deklaratif saja, apalagi secara hukum diduga tidak sah.

Dengan demikian, jelas Marianus, dari aspek etika politik, Erik Rede sama sekali tidak pantas dijadikan contoh pembelajaran politik yang baik bagi publik Ende, karena Erik Rede tidak merasa bersalah dan malah Erik Rede membela diri dengan pernyataannya, “kalau ada orang- orang yang tidak puas dengan pelantikan diri saya sebagai Wakil Bupati Ende, silahkan saja bertanya kepada Gubernur atau Mendagri.”

Marianus Gaharpung pun berpendapat, ciri khas seorang politikus ulung adalah sangat menghormati dan taat menjalankan peraturan perundang- undangan. Dengan kata lain, penegakan hukum atau aturan bagi politikus atau kader partai seharusnya adalah harga mati, agar menjadi panutan bagi warga masyarakat.

“Itu artinya ketika seorang politikus dicalonkan menjadi pejabat publik untuk mengurus tata kelola pemerintahan dari level pusat sampai dengan daerah, harus melalui proses hukum yang benar berdasarkan peraturan perundang- undangan,” tegasnya.

Jika calon pemimpin publik (Erik Rede, red), lanjutnya, lahir dari proses politik yang jelas- jelas menabrak hukum, maka apapun alasannya pemimpin tersebut tidak sah atau cacat hukum di mata warga yang dipimpinnya. Konsekuensinya, semua tindakan faktual dalam tatakelola pemerintahan yang dilakukan oleh pemimpin tersebut (Wabub Ende, Erik Rede, red) tidak mempunyai kekuatan hukum, atau tidak melahirkan akibat hukum kepada warga masyarakat yang dipimpinnya.

Atas dasar tersebut di atas, katanya, sampai hari ini dari kacamata peraturan perundang- undangan, Erik Rede apapun tindakannya dalam menjalankan tugasnya sebagai Wakil Bupati Ende, tidak melahirkan akibat hukum apapun bagi warga masyarakat Ende, sampai menunggu petunjuk lebih lanjut berupa Keputusan Kementrian Dalam Negeri RI terhadap status hukum Wakil Bupati Ende. (SN01/tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *