Spiritnesia.com, KUPANG – Inspektur Dua (Ipda) Rudi Soik merupakan polisi pemberani. Ia berani membongkar Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal di Provisi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diduga kerjasama pengusaha (Ahmad dan Jali serta Law Agwan) dan oknum anggota serta pejabat Polda NTT. Gegara membongkar kasus dan aib ini, ia disidang kode etik dengan dicari-cari kesalahannya dan alasan pemberatan untuk kemudian dimutasi ke luar Wilayah NTT (Polda Papua, Daerah Operasi Militer,, red) (DOM).
Hal ini diungkapkan Ipda Rudi Soik dalam jumpa pers di kediamannya pada Jumat, 30/08/2024.
“Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan merupakan upaya untuk mendiskreditkan saya. Saya melaksanakan tugas sesuai perintah atasan, namun kenapa saya yang disalahkan? Saya dengan anggota bergerak atas surat perintah kenapa saya yang diproses?,” kritik Rudy Soik.
Rudy dalam jupa pers di kediamannya itu menjelaskan, pada tanggal 25 Juni 2024, setelah memimpin operasi penertiban BBM ilegal di rumah Ahmad Munandar dan Algazali di Kecamatan Alak, Kota Kupang, ia bersama tim yang terdiri dari 13 anggota kembali ke Restoran Master Piece (yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari Mapolda NTT, red) untuk makan siang dan melakukan analisa dan evaluasi (Anev) atas operasi tersebut. Restoran tersebut sering digunakan oleh ibu-ibu Bhayangkari untuk acara makan.
“Waktu itu ada 13 anggota dari Polresta. Sementara dua Polwan itu adalah teman baik saya yang tugas di Polda. Jadi karena hanya jarak 100 meter dengan Polda, makanya saya telepon untuk makan bersama. Anggota saya 13 orang saat itu tidak bisa masuk ke Restoran Master Piece, karena diduga dilarang oleh Oknum di Paminal Polda NTT bernama Untung. Sehingga terkesan seolah-olah ada berpasang – pasangan. Saya tegaskan disitu tidak ada yang namanya Karaoke. Nota makan di Restoran itu juga saya pesan atas nama Polresta Kupang Kota. Jadi Karaoke dimana. Saya minta Pak Kabid Humas Tunjukan Bukti ,” tantangnya.
Rudy menambahkan, bahwa mutasi yang diterimanya keluar Wilayah NTT (Polda Papua, red), adalah bentuk hukuman yang tidak adil. Ia bahkan curiga atau menduga, hal itu merupakan upaya untuk membungkamnya dalam mengungkap kasus mafia BBM di NTT.
“Mengapa saya yang justru dipindahkan ke daerah operasi militer dengan menggunakan perkara 11 tahun lalu sebagai pemberatan buat saya, padahal kasus itu sudah diputihkan? Sementara upaya saya adalah untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari mafioso BBM dan perdagangan orang? Saya menantang polda NTT untuk mempercepat proses mutasi saya,” jelasnya.
Untuk sidang etik yang sementara berjalan, Rudy menjelaskan, ia akan tetap melawan tuduhan tak mendasar itu hingga ke Kapolri, karena apa yang dituduhkan dan alasan pemberatan terhadapnya dalam sidang etik menurutnya tidak benar dan tak mendasar.
“Saat ini saya ada ajukan banding. Jika ditolak saya akan PK dan jika ditolak saya akan PTUN. Masih ditolak saya akan Konferensi pers besar-besaran dengan bongkar semua hal yang terjadi. Karena saya juga salah satu anggota yang loyal terhadap pimpinan,” tegasnya. *